Bantuan Sosial

Resmi! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Cair Agustus 2025, Cek Nama Anda Sekarang

Program ini menyasar jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia guna menjaga ketahanan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan.

Tribunpontianak.co.id/net/ka
PENYALURAN BANSOS PKH - Memasuki triwulan ketiga tahun 2025, pemerintah mulai menyalurkan bantuan tahap ketiga yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bantuan atensi API dan PBI JKN. 

Di sejumlah daerah, para penerima manfaat sudah mulai menerima buku tabungan beserta KKS mereka, dan dana bantuan pun langsung masuk ke rekening yang telah diaktifkan.

Baca juga: Update Terbaru! Penjual Bakso Kena Bacok di Kota Gorontalo Trauma Jualan

Meski belum merata secara nasional, harapannya daerah-daerah yang belum tersentuh sistem BUREKOL akan segera menyusul, terutama 115 wilayah yang saat ini tengah dalam proses aktivasi kolektif melalui Bank Mandiri.

Dengan kondisi seperti ini, masyarakat diimbau untuk terus memantau status bantuan mereka melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau menanyakan langsung ke petugas Dinas Sosial di daerah masing-masing.

Meskipun sebagian wilayah sudah mulai menerima pencairan dan distribusi bantuan, banyak faktor yang masih membuat bansos tahap 3 belum tentu cair untuk semua penerima.

Cara atasi Bansos PKH dan BPNT yang Tiba-tiba Hilang dari Daftar dan Tidak Masuk Rekening

Jika bansos PKH dan BPNT batch 3 tiba-tiba hilang dari daftar atau tidak masuk ke rekening, kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan teknis. 

Namun, masalah ini bisa diatasi dengan langkah-langkah tertentu yang sudah diatur oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di tingkat daerah.

1. Cek Status Anda di Aplikasi Cek Bansos

  • Download aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos (di Play Store).
  • Login dengan NIK dan data lengkap, lalu cek status:
  • Apakah masih terdaftar sebagai KPM?
  • Apakah ada notifikasi "Nonaktif", "Tidak Layak", atau "Pending"?

2. Hubungi Pendamping Sosial PKH / BPNT Setempat

Mereka punya akses langsung ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Mintalah klarifikasi soal:

  • Penyebab hilangnya nama dari daftar.
  • Kemungkinan pemulihan data.
  • Apakah rekening masih aktif dan terdaftar.

3. Kunjungi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota

Bawa dokumen berikut:

  • KTP dan KK asli + fotokopi
  • Kartu KKS (jika punya)
  • Bukti tangkapan layar (jika ada) dari aplikasi Cek Bansos
  • Minta untuk dicek melalui sistem DTKS apakah Anda masih masuk daftar penerima.

4. Aktifkan atau Ganti Kartu KKS jika Bermasalah

Jika kartu hilang, rusak, atau rekening diblokir, segera ke bank penyalur (BNI/BRI/Mandiri) tempat Anda biasa menerima bantuan.

Mintalah aktivasi ulang atau penggantian KKS.

5. Ajukan Permohonan Validasi Ulang

Jika ternyata nama Anda terhapus, Anda bisa:

  • Minta bantuan RT/RW dan desa/kelurahan untuk mengusulkan ulang ke DTKS.
  • Proses validasi DTKS dilakukan tiap bulan dan bisa diusulkan kembali melalui musyawarah desa/kelurahan.

Selain itu, kamu juga bisa buat surat pernyataan keberatan/pengaduan yang ditujukan ke Dinas Sosial atau Camat setempat dengan menyertakan bukti kehilangan hak bansos. Pendamping desa bisa bantu formatnya.

Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa BK Terkait Skandal Travel Umrah hingga Absen Rapat Paripurna

Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

  • Website: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Call Center Kemensos: 021–171
  • Email: bansoscovid@kemensos.go.id
  • WhatsApp pengaduan: (biasanya tersedia lokal via Dinsos kota/kabupaten)

Tips Penting:

Jangan buang atau abaikan KKS lama meski belum terpakai. Bisa digunakan kembali saat nama Anda aktif lagi.

Selalu update KK dan KTP di Dukcapil agar sinkron dengan DTKS.

Sering berkoordinasi dengan Pendamping PKH/BPNT, karena mereka yang berwenang mengatur distribusi dan verifikasi lapangan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved