Skandal Anggota DPRD Gorontalo
Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa BK Terkait Skandal Travel Umrah hingga Absen Rapat Paripurna
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, kembali menjadi sorotan publik.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
"Soal data kehadiran yang bersangkutan itu pada bulan Januari ke atas itu merah," ungkap Fikram.
Bahkan, dalam lima rapat paripurna berturut-turut, Mustafa absen tanpa kejelasan.
"Data yang ada di kami sekarang adalah data kehadiran untuk paripurna pertama sampai dengan paripurna yang ke-33," imbuhnya.
Padahal, dalam ketentuan internal DPRD, enam kali ketidakhadiran berturut-turut dalam rapat paripurna dapat menjadi dasar Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
Ketidakhadiran ini hanya untuk rapat paripurna, belum termasuk rapat komisi, RDP, atau agenda penting lainnya.
"Apabila yang bersangkutan terbukti sesuai dengan hasil kajian Badan Kehormatan, itu sudah ada pelanggar, kita akan tingkatkan ke paripurna," pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.