Skandal Anggota DPRD Gorontalo

Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa BK Terkait Skandal Travel Umrah hingga Absen Rapat Paripurna

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, kembali menjadi sorotan publik. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DPRD PROVINSI GORONTALO -- Mustafa Yasin, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PKS, Senin (4/8/2025). Mustafa diperiksa Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, kembali menjadi sorotan publik. 

Selain absen dalam beberapa agenda penting dewan, ia juga harus menghadapi Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait dugaan pelanggaran etik dan permasalahan pengelolaan travel ibadah umrah dan haji.

Rapat internal BK digelar pada 5 Agustus dan dihadiri lengkap oleh seluruh anggotanya, yaitu Hamzah Muslimin, Hamzah Idrus, Ikwan Ahmad, serta Fikram Salilama selaku ketua BK. 

Sebelum memulai klarifikasi, BK memastikan Mustafa dalam keadaan sehat dan proses klarifikasi pun dilanjutkan.

Berikut tiga isu panas yang sempat mencuat di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

1. Kasus Jemaah Umrah: Uang Rp98 Juta Tak Kembali Sejak Desember 2024

Klarifikasi pertama dimulai dari aduan sekelompok jemaah umrah asal Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. 

Mereka mengaku menjadi korban travel milik Mustafa terkait penanganan kepulangan mereka dari Jakarta ke Gorontalo.

"Aduan mereka adalah yang melaksanakan ibadah umrah melalui travelnya yang bersangkutan. Dalam aduan bahwa mereka menuntut uang tiket mereka dari Jakarta ke Gorontalo," ungkap Fikram kepada TribunGorontalo.com, Kamis (7/8/2025).

Setiap jemaah disebut diminta menyerahkan tambahan dana Rp2,8 juta, dengan total mencapai Rp98 juta. Bahkan, ada jemaah yang pulang ke Manado dan Makassar dikenai biaya Rp3,2 juta atau lebih.

Mustafa sempat berjanji akan mengembalikan dana tersebut setibanya para jemaah di Gorontalo. Namun, sejak Desember 2024, janji itu belum terealisasi.

Menurut klarifikasi Mustafa, permasalahan ini bermula karena para jemaah ketinggalan pesawat.

"Bahwa mereka ini akan diberangkatkan, sudah siap tiket, tapi pesawat sudah tidak ada," kata Fikram menjelaskan.

Namun, para jemaah merasa tidak bersalah karena seluruh aktivitas selalu dipandu oleh pihak travel dan mereka menegaskan bahwa kesalahan bukan pada mereka. Akhirnya, disepakati untuk membeli tiket baru.

"Travel sudah membayar tiket baru kurang lebih Rp350 juta atau Rp10 juta per orang," lanjut Fikram.

Mustafa menjanjikan dana tambahan Rp2,8 juta per orang akan dikembalikan setelah ia memiliki cukup uang, atau akan diperhitungkan untuk keberangkatan berikutnya.

Baca juga: Sosok Irjen Pol Widodo, Kapolda Gorontalo Pengganti Irjen Pol Eko Wahyu

2. Kasus Haji Furoda: 28 Jemaah Gagal Beribadah

Kasus berikutnya yang diklarifikasi adalah terkait kabar viral Mustafa sempat ditahan oleh aparat Arab Saudi saat mendampingi 44 jemaah haji.

Menurut Fikram, informasi itu tidak benar dan disebut sebagai sebuah musibah.

Total kerugian yang dialami jemaah mencapai ratusan juta rupiah.

"Karena mereka 44 jemaah haji ini mendaftar ke travelnya Mustafa untuk haji furoda sebesar Rp350 juta tiap orang," jelas Fikram.

Sayangnya, visa untuk haji furoda tidak tersedia pada tahun itu. Dalam kondisi tersebut, Mustafa berupaya mencari jalan keluar agar jemaah tetap bisa berangkat.

"Diupayakan oleh travel ini untuk tetap berangkat haji dengan cara mendapatkan visa karena ada sponsor dari Arab Saudi yang sudah mengatur," ujar Fikram.

Pemberangkatan pun dilakukan bertahap melalui Singapura. "Penerbangan dari Singapura pun tidak berangkat sekaligus tetapi bertahap," tambahnya.

Setibanya di Tanah Suci, ternyata hanya 16 jemaah yang administrasinya lengkap dan bisa beribadah. Sisanya, 28 orang, gagal menjalankan ibadah haji.

"Yang 16 orang ini bisa melaksanakan ibadah, sementara yang 28 orang tidak melaksanakan ibadah," tukas Fikram.

Mustafa mengaku tidak bisa menarik kembali dana untuk penginapan dan keperluan jemaah karena sudah terbayarkan di Arab Saudi.

"Ada kesepakatan mereka akan melaksanakan ibadah haji melalui travel itu pada tahun depan," tutur Fikram. Kerugian yang terjadi diperhitungkan sebagai biaya haji untuk tahun berikutnya.

Baca juga: 9 Tahun di Balik Jeruji, Hendritis Saleh Eks Kadis PUPR Gorontalo Merasa Lebih Dekat dengan Allah

3. Lima Kali Absen Paripurna Berturut-turut

Selain dua kasus travel, BK juga menyoroti kehadiran Mustafa dalam agenda penting DPRD.

"Soal data kehadiran yang bersangkutan itu pada bulan Januari ke atas itu merah," ungkap Fikram.

Bahkan, dalam lima rapat paripurna berturut-turut, Mustafa absen tanpa kejelasan.

"Data yang ada di kami sekarang adalah data kehadiran untuk paripurna pertama sampai dengan paripurna yang ke-33," imbuhnya.

Padahal, dalam ketentuan internal DPRD, enam kali ketidakhadiran berturut-turut dalam rapat paripurna dapat menjadi dasar Pemberhentian Antar Waktu (PAW).

Ketidakhadiran ini hanya untuk rapat paripurna, belum termasuk rapat komisi, RDP, atau agenda penting lainnya.

"Apabila yang bersangkutan terbukti sesuai dengan hasil kajian Badan Kehormatan, itu sudah ada pelanggar, kita akan tingkatkan ke paripurna," pungkasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved