Human Interest Story
9 Tahun di Balik Jeruji, Hendritis Saleh Eks Kadis PUPR Gorontalo Merasa Lebih Dekat dengan Allah
Hendritis Saleh divonis dengan hukuman pokok delapan tahun dan hukuman tambahan (subsider) empat tahun.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – “Kalau saya kuat, mereka pun kuat,” ucap Hendritis Sulistianita Saleh, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kota Gorontalo saat diwawancarai TribunGorontalo.com pada Rabu (6/8/2025).
Wanita yang akrab disapa Heny ini mengenang perjuangannya sebagai seorang ibu sekaligus narapidana kasus korupsi yang telah menjalani hidup selama sembilan tahun di balik jeruji besi.
Heny divonis dengan hukuman pokok delapan tahun dan hukuman tambahan (subsider) empat tahun. Ia telah melewati hukuman setidaknya sembilan tahun penjara. Heny kini sedang menjalani sisa masa subsider.
Bagi Heny, penjara bukan sekadar hukuman, melainkan ruang untuk merenung dan bertobat.
"Saya sudah jalani hukuman pokoknya, sekarang menjalani subsider. Saya sempat mendapat remisi, tapi tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena terhalang formulir D-2 yang tidak dikeluarkan kejaksaan," kata Heny di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Kasus hukum Heny dimulai sejak tahun 2016. Ia sempat beberapa kali memenangkan praperadilan, tetapi kasusnya kembali dibuka oleh kejaksaan.
Ia pun keluar masuk penjara hingga akhirnya harus menjalani masa pidana penuh sejak tahun 2017.
"Awalnya memang berat, saya sampai beberapa kali keluar masuk rumah sakit. Tapi anak-anak saya menguatkan, begitu juga suami saya. Mereka yang menjadi motivasi saya untuk kuat menghadapi ujian Allah ini," tuturnya dengan mata yang mulai berkaca-kaca.
Baca juga: Kisah Cinta Napi Gorontalo, Ridwan Kalatif Menikahi Mantan Kekasih di Dalam Lapas
Sayangnya, sang suami yang selama ini menjadi sandaran hidup Heny, meninggal dunia pada Desember 2024. Kini, hanya anak-anaknya yang terus hadir setia, memberikan dukungan dan harapan.
"Setiap kali ada jadwal besuk, mereka selalu datang. Mereka ikut dalam kegiatan reward dari lapas. Itu adalah bentuk cinta mereka, dan saya merasa, saya masih dibutuhkan," ucapnya lirih.
Bagi Heny, penjara pada awalnya terasa sebagai mimpi buruk. Namun, waktu dan keteguhan hati membuatnya menemukan makna lain: pertobatan dan keikhlasan.
"Saya kembalikan semuanya ke Allah. Saya yakin ini jalan-Nya untuk membentuk saya menjadi pribadi yang lebih baik. Sekarang saya ikhlas dan bahkan makin enjoy karena banyak kegiatan positif di sini," ungkapnya.
Sejak tahun 2022, Heny akhirnya mendapatkan hak remisi yang sempat tidak diberikan kepada narapidana kasus Tipikor sebelumnya.
Ia menerima total 11 bulan remisi, tetapi hanya bisa menggunakan 7 bulan karena mendekati masa berakhirnya pidana pokok. Empat bulan sisanya tidak terpakai.
"Itu pun harus saya terima lagi dengan ikhlas," katanya sambil tersenyum tipis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.