Napi Gorontalo Terima Amnesti
Napi Gorontalo Ini Dapat Amnesti Presiden tapi Telah Meninggal Dunia
Dua narapidana di Gorontalo menerima amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Secara rinci, berikut adalah daftar para penerima amnesti:
1. Sopyan Fahri bin Mohamad Yamin Ali, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
2. Ilham Arbin bin Arpin Alim, kasus perlindungan anak, bebas 16 April 2025.
3. Yunan bin Salim Ali, kasus perlindungan anak, bebas 16 April 2025.
4. Burhan bin Ngoto alias Ustman, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
5. Ismail bin Ismail Ibrahim, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
6. Ferdionasya Dahlan bin Dahlan Dalfar, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
7. Anggi Setiawan Lagulo bin Sutan Lagulo, kasus narkotika, bebas bersyarat (CB) 17 April 2025.
8. Darmen bin Tasnim, kasus penganiayaan, bebas bersyarat (CB) 4 Juli 2025.
Semua penerima amnesti ini adalah laki-laki. Tiga di antaranya bebas karena amnesti, tiga melalui cuti bersyarat, dan satu narapidana meninggal dunia.
Sebagai informasi, amnesti diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keppres tersebut menghapuskan seluruh akibat hukum terhadap para terpidana.
Keputusan ini juga telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI, yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025.
Pemberian amnesti ini menjadi salah satu langkah awal untuk mereformasi sistem pemasyarakatan dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan di berbagai lapas di Indonesia.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.