Napi Gorontalo Terima Amnesti
Napi Gorontalo Ini Dapat Amnesti Presiden tapi Telah Meninggal Dunia
Dua narapidana di Gorontalo menerima amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Dua dari empat narapidana di Gorontalo yang menerima amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, ternyata tidak sempat merasakan manfaat dari keputusan tersebut.
Kepala Lapas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo, menjelaskan bahwa dari enam narapidana yang sebelumnya diusulkan untuk amnesti, hanya empat yang disetujui oleh Presiden.
Sayangnya, dari empat narapidana yang mendapatkan amnesti, satu di antaranya telah meninggal dunia karena sakit, dan satu lainnya sudah lebih dulu bebas sebelum Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
"Sebelumnya kami mengusulkan enam orang, namun setelah Keppres keluar, hanya empat orang yang disetujui," ungkap Sulistyo kepada TribunGorontalo.com pada Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, salah satu narapidana sudah bebas murni sebelum amnesti diberikan. Sementara itu, narapidana lainnya meninggal dunia akibat sakit.
Kedua narapidana ini, yang tidak lagi berada di dalam lapas saat Keppres keluar, merupakan pelaku tindak pidana perlindungan anak.
Dengan demikian, hanya dua narapidana yang benar-benar menerima dan menjalani pembebasan berdasarkan amnesti.
Keduanya terdiri dari satu terpidana kasus narkotika dan satu terpidana kasus penganiayaan.
Proses pembebasan bagi keduanya sudah dilaksanakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Pembebasan sudah kami laksanakan pada Sabtu karena ada perintah agar segera membebaskan mereka yang menerima amnesti," ujar Sulistyo.
Ia menegaskan bahwa semua narapidana yang menerima amnesti telah melalui evaluasi ketat dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Sulistyo berharap, para mantan narapidana yang telah bebas tidak akan mengulangi perbuatannya. "Mereka diharapkan tidak mengulangi tindak pidana, menjadi warga masyarakat yang bertobat, serta bisa membangun diri, keluarga, dan negara," pungkasnya.
Baca juga: 8 Napi di Gorontalo Terima Amnesti, dari Kasus Narkoba hingga Penganiayaan
Secara keseluruhan, sebanyak delapan narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo per tahun 2025.
Mayoritas narapidana yang menerima amnesti adalah kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak lima orang.
Dua narapidana terkait kasus perlindungan anak, dan satu orang terlibat kasus penganiayaan.
Secara rinci, berikut adalah daftar para penerima amnesti:
1. Sopyan Fahri bin Mohamad Yamin Ali, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
2. Ilham Arbin bin Arpin Alim, kasus perlindungan anak, bebas 16 April 2025.
3. Yunan bin Salim Ali, kasus perlindungan anak, bebas 16 April 2025.
4. Burhan bin Ngoto alias Ustman, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
5. Ismail bin Ismail Ibrahim, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
6. Ferdionasya Dahlan bin Dahlan Dalfar, kasus narkotika, bebas 2 Agustus 2025.
7. Anggi Setiawan Lagulo bin Sutan Lagulo, kasus narkotika, bebas bersyarat (CB) 17 April 2025.
8. Darmen bin Tasnim, kasus penganiayaan, bebas bersyarat (CB) 4 Juli 2025.
Semua penerima amnesti ini adalah laki-laki. Tiga di antaranya bebas karena amnesti, tiga melalui cuti bersyarat, dan satu narapidana meninggal dunia.
Sebagai informasi, amnesti diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keppres tersebut menghapuskan seluruh akibat hukum terhadap para terpidana.
Keputusan ini juga telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI, yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025.
Pemberian amnesti ini menjadi salah satu langkah awal untuk mereformasi sistem pemasyarakatan dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan di berbagai lapas di Indonesia.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.