Anggota DPRD Ditahan
Tak Pernah Ditahan, Mustafa Yasin Aleg Gorontalo Ungkap Kronologi Sebenarnya di Arab Saudi
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustapa Yasin, akhirnya angkat bicara secara langsung terkait kabar yang menyebut dirinya
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DPRD-PROVINSI-GORONTALO-Mustapa-Yasin-Anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, akhirnya angkat bicara secara langsung terkait kabar yang menyebut dirinya sempat ditahan oleh otoritas Arab Saudi.
Klarifikasi ini ia sampaikan dalam konferensi pers di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (4/8/2025), menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar luas di masyarakat.
Isu tersebut mencuat ketika beredar kabar bahwa Mustafa mengalami masalah hukum di Arab Saudi karena persoalan utang hingga miliaran rupiah.
Bahkan, sempat beredar gambar yang disebut-sebut menunjukkan dirinya dalam kondisi ditahan.
Baca juga: 6 Anggota DPRD Gorontalo Sering Bolos Rapat karena Urusan Pribadi hingga Bisnis di Luar Negeri
Mustafa merasa perlu memberikan klarifikasi secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
"Saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya tidak ditahan apalagi ada gambarnya sampai di penjara," ujar Mustafa saat klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah sekalipun mengalami penahanan baik oleh kepolisian Arab Saudi maupun oleh pihak manapun selama berada di sana.
Masalah yang dihadapinya, lanjut Mustafa, murni bersifat administratif.
"Saya ada urusan administratif yang tidak sesuai dengan kesepakatan atas keberangkatan jamaah haji saya tahun ini," jelasnya.
Mustafa menerangkan bahwa pihak sponsor yang mengeluarkan visa haji melaporkannya ke pengadilan di Arab Saudi secara online.
Akibat dari laporan tersebut, ia tidak bisa meninggalkan wilayah Arab Saudi hingga masalahnya diselesaikan secara hukum.
Atas masalah tersebut, Mustafa melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
"Kasusnya di Mekkah dan urusannya di Mekkah maka ditangani oleh Satgas KJRI Makkah," ujarnya.
Namun, setelah menunggu selama sebulan tanpa kejelasan penyelesaian dari pihak Satgas KJRI, ia memutuskan untuk mengambil jalur hukum pribadi dengan menyewa pengacara.
Keputusan Mustafa tersebut rupanya membuahkan hasil.