Anggota DPRD Ditahan
Tak Pernah Ditahan, Mustafa Yasin Aleg Gorontalo Ungkap Kronologi Sebenarnya di Arab Saudi
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustapa Yasin, akhirnya angkat bicara secara langsung terkait kabar yang menyebut dirinya
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DPRD-PROVINSI-GORONTALO-Mustapa-Yasin-Anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
"Satu minggu dalam proses penanganan pengacara, masalahnya selesai dan saya bisa kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Mustafa juga menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang yang bermasalah di Arab Saudi bisa saja keluar dari negara tersebut, namun ada konsekuensi berat yang harus ditanggung.
"Saya bisa saja memaksa kembali ke Indonesia tetapi konsekuensinya saya kena cekal tidak bisa masuk ke Arab Saudi," jelas Mustafa.
Ia memilih tidak mengambil risiko tersebut karena memiliki kepentingan usaha di bidang travel jamaah haji setiap tahunnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa kepulangan ke Indonesia dilakukan secara resmi dan legal.
Bahkan, ia menyebut bahwa pihak yang sebelumnya melaporkannya ke mahkamah kini justru kalah dalam perkara tersebut.
"Dia kalah dan harus membayar pengembalian uang sebanyak 84.000 real, dan itu sudah diurusi oleh pengacara saya," terang Mustafa.
Menutup klarifikasinya, ia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai penahanannya di Arab Saudi adalah tidak benar dan keliru.
Ia pun memberikan bukti nyata berupa kehadirannya secara fisik di gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
"Dan itu semua sudah tuntas ditandai dengan kehadiran saya hari ini, kalau itu belum tuntas maka saya tidak bisa berdiri di sini," tandasnya.
Mustafa menyadari bahwa sebelumnya telah beredar video klarifikasinya, namun ia merasa bahwa penyampaian secara langsung kepada publik adalah bentuk yang paling kuat dalam menjernihkan situasi.
Kehadirannya di kantor DPRD Provinsi Gorontalo ini juga menjadi perhatian tersendiri, mengingat beberapa waktu terakhir Mustafa cukup jarang tampak dalam berbagai agenda rapat dan paripurna.
(*/Jian)