Anggota DPRD Ditahan
Tak Pernah Ditahan, Mustafa Yasin Aleg Gorontalo Ungkap Kronologi Sebenarnya di Arab Saudi
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustapa Yasin, akhirnya angkat bicara secara langsung terkait kabar yang menyebut dirinya
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DPRD-PROVINSI-GORONTALO-Mustapa-Yasin-Anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, akhirnya angkat bicara secara langsung terkait kabar yang menyebut dirinya sempat ditahan oleh otoritas Arab Saudi.
Klarifikasi ini ia sampaikan dalam konferensi pers di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (4/8/2025), menjawab berbagai spekulasi yang sempat beredar luas di masyarakat.
Isu tersebut mencuat ketika beredar kabar bahwa Mustafa mengalami masalah hukum di Arab Saudi karena persoalan utang hingga miliaran rupiah.
Bahkan, sempat beredar gambar yang disebut-sebut menunjukkan dirinya dalam kondisi ditahan.
Baca juga: 6 Anggota DPRD Gorontalo Sering Bolos Rapat karena Urusan Pribadi hingga Bisnis di Luar Negeri
Mustafa merasa perlu memberikan klarifikasi secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
"Saya sampaikan kepada teman-teman bahwa saya tidak ditahan apalagi ada gambarnya sampai di penjara," ujar Mustafa saat klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tidak pernah sekalipun mengalami penahanan baik oleh kepolisian Arab Saudi maupun oleh pihak manapun selama berada di sana.
Masalah yang dihadapinya, lanjut Mustafa, murni bersifat administratif.
"Saya ada urusan administratif yang tidak sesuai dengan kesepakatan atas keberangkatan jamaah haji saya tahun ini," jelasnya.
Mustafa menerangkan bahwa pihak sponsor yang mengeluarkan visa haji melaporkannya ke pengadilan di Arab Saudi secara online.
Akibat dari laporan tersebut, ia tidak bisa meninggalkan wilayah Arab Saudi hingga masalahnya diselesaikan secara hukum.
Atas masalah tersebut, Mustafa melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
"Kasusnya di Mekkah dan urusannya di Mekkah maka ditangani oleh Satgas KJRI Makkah," ujarnya.
Namun, setelah menunggu selama sebulan tanpa kejelasan penyelesaian dari pihak Satgas KJRI, ia memutuskan untuk mengambil jalur hukum pribadi dengan menyewa pengacara.
Keputusan Mustafa tersebut rupanya membuahkan hasil.
"Satu minggu dalam proses penanganan pengacara, masalahnya selesai dan saya bisa kembali ke Indonesia," ungkapnya.
Mustafa juga menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang yang bermasalah di Arab Saudi bisa saja keluar dari negara tersebut, namun ada konsekuensi berat yang harus ditanggung.
"Saya bisa saja memaksa kembali ke Indonesia tetapi konsekuensinya saya kena cekal tidak bisa masuk ke Arab Saudi," jelas Mustafa.
Ia memilih tidak mengambil risiko tersebut karena memiliki kepentingan usaha di bidang travel jamaah haji setiap tahunnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa kepulangan ke Indonesia dilakukan secara resmi dan legal.
Bahkan, ia menyebut bahwa pihak yang sebelumnya melaporkannya ke mahkamah kini justru kalah dalam perkara tersebut.
"Dia kalah dan harus membayar pengembalian uang sebanyak 84.000 real, dan itu sudah diurusi oleh pengacara saya," terang Mustafa.
Menutup klarifikasinya, ia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai penahanannya di Arab Saudi adalah tidak benar dan keliru.
Ia pun memberikan bukti nyata berupa kehadirannya secara fisik di gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
"Dan itu semua sudah tuntas ditandai dengan kehadiran saya hari ini, kalau itu belum tuntas maka saya tidak bisa berdiri di sini," tandasnya.
Mustafa menyadari bahwa sebelumnya telah beredar video klarifikasinya, namun ia merasa bahwa penyampaian secara langsung kepada publik adalah bentuk yang paling kuat dalam menjernihkan situasi.
Kehadirannya di kantor DPRD Provinsi Gorontalo ini juga menjadi perhatian tersendiri, mengingat beberapa waktu terakhir Mustafa cukup jarang tampak dalam berbagai agenda rapat dan paripurna.
(*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.