Insentif Guru 2025

Perubahan Besar Insentif Guru Non ASN 2025: Lebih Banyak Penerima, Syarat Baru, Cair Sekaligus

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan perubahan besar dalam program bantuan insentif untuk tahun 2025.

boganinews
ILUSTRASI GAJI - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan perubahan besar dalam program bantuan insentif untuk tahun 2025. 

Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.  

"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.

Sri Lestariningsih mengatakan, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Penemuan Mayat di Limboto Barat Gorontalo, Korban Sempat Hilang 2 Hari

Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," kata Sri Lestariningsih.

3. Sasaran Penerima dan Nominal Bantuan

Perubahan lainnya, bila tahun 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, tahun 2025 ini sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.

Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif.

Pada tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Guru PAUD

Bagi guru PAUD nonformal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025.

Persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

Persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

"Nominasi penerima bantuan insentif bagi pendidik PAUD nonformal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," kata Sri Lestaringsih.

Baca juga: Realme Note 70T Resmi Dirilis, Punya Baterai Jumbo dan Sudah Bersertifikasi Militer, Cek Harga HPnya

Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh guru PAUD Non Formal yakni Rp2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.

"Untuk semester 1 Tahun 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved