Insentif Guru 2025
Perubahan Besar Insentif Guru Non ASN 2025: Lebih Banyak Penerima, Syarat Baru, Cair Sekaligus
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan perubahan besar dalam program bantuan insentif untuk tahun 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan perubahan besar dalam program bantuan insentif untuk tahun 2025.
Tak hanya mengalami penyesuaian jumlah penerima, persyaratan dan mekanisme penyaluran pun diperbarui agar lebih efisien dan merata.
Hal ini termasuk guru formal dan non formal.
Pun mereka guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nilainya lumayan besar Rp2.100.000 per tahun.
Insentif tersebut akan dibayarkan sekaligus.
Ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh calon penerima, termasuk lamanya bertugas.
Bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Tahun ini ada perbedaan kriteria penerima dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, hingga mekanisme pengusulan.
Baca juga: Kisah Indra Gobel, Pengusaha yang Kini Jadi Wakil Wali Kota Gorontalo
Dilansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bagi guru formal yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah sebagai berikut.
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan;
- Terdata dalam Dapodik;
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut Aturan Terbaru bagi Penerima Bantuan Insentif untuk Guru Non ASN 2025:
1. Persyaratan Terbaru
Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
2. Mekanisme Penyaluran Bantuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.