Pendaftaran Hak Cipta

Kemenkumham Gorontalo Ajak Musisi Lokal Lindungi Karya, Begini Cara Mudah Pendaftaran Hak Cipta

Salah satu agenda utama adalah mengumpulkan musisi lokal dalam sebuah forum terbuka.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
HAK CIPTA -- Kantor wilayah Kementerian Hukum Gorontalo di Jalan Tinaloga, Kota Gorontalo, Senin (4/8/2025). Kemenkum Gorontalo ingatkan pentingnya daftar hak cipta 

Raymond menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurutnya, pendaftaran ini memberikan kepastian hukum bagi para pencipta lagu, yang merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas.

Raymond juga menyoroti aspek ekonomi, yaitu royalti, sebagai bentuk penghargaan nyata atas sebuah karya musik. 

Ia menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan pencipta lagu dengan pihak yang menggunakan karyanya, seperti kafe atau hotel yang memutar lagu untuk menarik pelanggan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Arif Rahman, menambahkan bahwa tempat usaha komersial wajib membayar royalti kepada LMKN, meskipun pencipta lagu tidak mengadukan pelanggaran secara langsung.

Baca juga: Peta Fasilitas Kesehatan Gorontalo, Daerah Mana Paling Banyak RS dan Puskesmas? 

Sementara itu, Kabid Kekayaan Intelektual, Mina Biantong, menginformasikan bahwa proses pendaftaran hak cipta sangat mudah dan terjangkau, dengan biaya hanya Rp 200.000. 

Biaya ini masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengurusannya hanya memakan waktu sekitar 10 menit.

Terpisah, Ruly Agus selaku Penyuluh Hukum Madya, menjelaskan bahwa Kanwil Hukum Gorontalo telah melakukan langkah-langkah edukatif dan preventif secara berlapis, termasuk program edukasi di sekolah. 

Ia menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak cipta biasanya diproses jika ada aduan dari pemilik karya.

Muhammad Yani, Kabag Tata Usaha, menambahkan pengalamannya di Makassar, di mana LMKN sudah aktif menghitung royalti berdasarkan jumlah kursi di tempat usaha. 

Ia juga menegaskan bahwa pemutaran musik di tempat umum yang memiliki nilai komersial dilarang oleh Undang-Undang Hak Cipta, dan aturan ini juga berlaku untuk lagu-lagu dari luar negeri.

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved