Pendaftaran Hak Cipta
Kemenkumham Gorontalo Ajak Musisi Lokal Lindungi Karya, Begini Cara Mudah Pendaftaran Hak Cipta
Salah satu agenda utama adalah mengumpulkan musisi lokal dalam sebuah forum terbuka.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo sedang mempersiapkan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang musik.
Salah satu agenda utama adalah mengumpulkan musisi lokal dalam sebuah forum terbuka.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Raymond JH Takasenseran, mengungkapkan bahwa rencana ini terinspirasi dari kegiatan serupa yang sukses di Manado.
Saat itu, kegiatan tersebut berhasil mengungkap pencipta lagu "Terpesona", sebuah yel-yel penyemangat yang kini sering dinyanyikan, namun penciptanya tidak diketahui secara luas.
"Baru ketahuan inilah penciptanya yang sudah ia ciptakan sejak tahun 1995," ungkap Raymond kepada TribunGorontalo.com pada Senin (4/8/2025).
Raymond menyadari bahwa Gorontalo memiliki potensi musik yang besar, tetapi banyak karya lokal yang belum terlindungi secara hukum karena belum didaftarkan.
Oleh karena itu, pertemuan dengan para musisi akan menjadi wadah penting untuk edukasi dan diskusi.
Kegiatan tersebut akan berbentuk sosialisasi, diskusi, dan forum tanya jawab yang membahas tata cara pendaftaran hak cipta dan mekanisme pemberian royalti.
Baca juga: Asal Muasal Ikan Nike Gorontalo Terungkap, Ternyata Bukan Endemik dan Punya 13 Spesies
Tujuannya adalah agar musisi memahami langkah-langkah konkret dalam melindungi karya mereka secara hukum.
Inisiatif ini muncul di tengah isu royalti lagu yang semakin mencuat. Raymond menekankan bahwa banyak pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, memutar lagu tanpa memberikan royalti kepada penciptanya.
"Apabila sudah daftar maka akan mendapatkan perlindungan hukum, dalam hal ini kepastian hukum," jelasnya.
Raymond juga menyoroti pentingnya aspek ekonomi dari sebuah karya musik, yaitu royalti, yang merupakan bentuk penghargaan nyata atas kreativitas pencipta lagu.
Ia menambahkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran penting sebagai jembatan yang menjembatani proses pemberian royalti dari pengguna lagu kepada pemilik hak cipta.
Pemahaman akan hal ini sangat penting bagi musisi dan pelaku usaha agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Seberapa penting hak cipta?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.