Pendaftaran Hak Cipta

Kemenkumham Gorontalo Ajak Musisi Lokal Lindungi Karya, Begini Cara Mudah Pendaftaran Hak Cipta

Salah satu agenda utama adalah mengumpulkan musisi lokal dalam sebuah forum terbuka.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
HAK CIPTA -- Kantor wilayah Kementerian Hukum Gorontalo di Jalan Tinaloga, Kota Gorontalo, Senin (4/8/2025). Kemenkum Gorontalo ingatkan pentingnya daftar hak cipta 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo sedang mempersiapkan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang musik. 

Salah satu agenda utama adalah mengumpulkan musisi lokal dalam sebuah forum terbuka.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Raymond JH Takasenseran, mengungkapkan bahwa rencana ini terinspirasi dari kegiatan serupa yang sukses di Manado.

 Saat itu, kegiatan tersebut berhasil mengungkap pencipta lagu "Terpesona", sebuah yel-yel penyemangat yang kini sering dinyanyikan, namun penciptanya tidak diketahui secara luas.

"Baru ketahuan inilah penciptanya yang sudah ia ciptakan sejak tahun 1995," ungkap Raymond kepada TribunGorontalo.com pada Senin (4/8/2025).

Raymond menyadari bahwa Gorontalo memiliki potensi musik yang besar, tetapi banyak karya lokal yang belum terlindungi secara hukum karena belum didaftarkan. 

Oleh karena itu, pertemuan dengan para musisi akan menjadi wadah penting untuk edukasi dan diskusi.

Kegiatan tersebut akan berbentuk sosialisasi, diskusi, dan forum tanya jawab yang membahas tata cara pendaftaran hak cipta dan mekanisme pemberian royalti. 

Baca juga: Asal Muasal Ikan Nike Gorontalo Terungkap, Ternyata Bukan Endemik dan Punya 13 Spesies

Tujuannya adalah agar musisi memahami langkah-langkah konkret dalam melindungi karya mereka secara hukum.

Inisiatif ini muncul di tengah isu royalti lagu yang semakin mencuat. Raymond menekankan bahwa banyak pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, memutar lagu tanpa memberikan royalti kepada penciptanya.

"Apabila sudah daftar maka akan mendapatkan perlindungan hukum, dalam hal ini kepastian hukum," jelasnya.

Raymond juga menyoroti pentingnya aspek ekonomi dari sebuah karya musik, yaitu royalti, yang merupakan bentuk penghargaan nyata atas kreativitas pencipta lagu. 

Ia menambahkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran penting sebagai jembatan yang menjembatani proses pemberian royalti dari pengguna lagu kepada pemilik hak cipta. 

Pemahaman akan hal ini sangat penting bagi musisi dan pelaku usaha agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Seberapa penting hak cipta?

Raymond menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurutnya, pendaftaran ini memberikan kepastian hukum bagi para pencipta lagu, yang merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas.

Raymond juga menyoroti aspek ekonomi, yaitu royalti, sebagai bentuk penghargaan nyata atas sebuah karya musik. 

Ia menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan pencipta lagu dengan pihak yang menggunakan karyanya, seperti kafe atau hotel yang memutar lagu untuk menarik pelanggan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Arif Rahman, menambahkan bahwa tempat usaha komersial wajib membayar royalti kepada LMKN, meskipun pencipta lagu tidak mengadukan pelanggaran secara langsung.

Baca juga: Peta Fasilitas Kesehatan Gorontalo, Daerah Mana Paling Banyak RS dan Puskesmas? 

Sementara itu, Kabid Kekayaan Intelektual, Mina Biantong, menginformasikan bahwa proses pendaftaran hak cipta sangat mudah dan terjangkau, dengan biaya hanya Rp 200.000. 

Biaya ini masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengurusannya hanya memakan waktu sekitar 10 menit.

Terpisah, Ruly Agus selaku Penyuluh Hukum Madya, menjelaskan bahwa Kanwil Hukum Gorontalo telah melakukan langkah-langkah edukatif dan preventif secara berlapis, termasuk program edukasi di sekolah. 

Ia menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak cipta biasanya diproses jika ada aduan dari pemilik karya.

Muhammad Yani, Kabag Tata Usaha, menambahkan pengalamannya di Makassar, di mana LMKN sudah aktif menghitung royalti berdasarkan jumlah kursi di tempat usaha. 

Ia juga menegaskan bahwa pemutaran musik di tempat umum yang memiliki nilai komersial dilarang oleh Undang-Undang Hak Cipta, dan aturan ini juga berlaku untuk lagu-lagu dari luar negeri.

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved