Hasto dan Tom Lembong Bebas
Detik-detik Hasto dan Tom Lembong Keluar Rutan Setelah Dapat Amnesti - Abolisi Prabowo
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang
"Serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik. Tapi memulihkan nama baik dan kehormatan saya," imbuhnya.
Tom Lembong meyakini keputusan itu tidak mudah sebagai sebuah keputusan konstitusional. Yang lahir dari pertimbangan mendalam.
"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai obolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," ungkapnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.
Prabowo Dinilai Tahu Keduanya Dikriminalisasi
Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai pemberian abolisi kepada Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak jernih.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto seakan-akan tahu bahwa kasus yang menjerat keduanya sarat kriminalisasi secara politik.
Kriminalisasi adalah proses di mana suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana, kemudian ditetapkan sebagai tindakan melawan hukum dan dikenai sanksi pidana melalui undang-undang atau peraturan resmi.
"Kebetulan Tom Lembong dikenal kritis ke Jokowi dan dekat dengan Anies Baswedan, sedangkan Hasto Kristiyanto adalah Sekjen PDIP yang dikenal dalam dua tahun terakhir ini sangat kritis ke Jokowi dan dekat dengan Megawati," kata Ubedilah dalam pesan yang diterima, Jumat (1/8/2025).
Karena itulah, Ubedilah menilai wajar jika publik menilai kedua kasus tersebut sebagai kasus kriminalisasi.
Jadi sebetulnya, dikatakan Ubedilah, proses peradilan yang terjadi sesungguhnya tidak jernih dan tidak murni secara hukum.
"Pemberian abolisi untuk Tom dan amnesty untuk Hasto pun membenarkan bahwa kasus tersebut kriminalisasi atau ada semacam politically motivated prosecution," kata pria lulusan S2 Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia itu.
Sehingga, Ubedilah berpandangan pemberian abolisi dan amnesty tersebut pun tidak sepenuhnya jernih dari seorang kepala negara, sebab di dalamnya berkelindan dengan motif politik.
"Mungkin itu pilihan subjektif Prabowo yang harus ambil keputusan dalam situasi politik dan hukum yang tidak normal. Perlu diingat bahwa kasus Tom maupun Hasto ini proses hukumnya dimulai di masa akhir kekuasaan Jokowi," tandasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai sebagai Koreksi atas Penegakan Hukum
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong sebagai langkah korektif terhadap tata cara penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum adalah proses atau upaya untuk memastikan bahwa norma-norma hukum benar-benar dijalankan dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Sangat mungkin abolisi dan amnesti ini sebagai cara pemerintah saat ini mengoreksi proses dan tata cara penegakan hukum di Indonesia," kata Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sementara Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.
Adi menilai, sejak awal, publik melihat kedua kasus ini tidak berdiri di atas hukum semata, melainkan sarat dinamika politik pasca-Pemilu 2024
"Apapun judulnya kasus Tom dan Hasto membetot perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya dinilai kentara dibanding unsur hukum. Memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka," ujar dosen Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Dia menegaskan bahwa keberadaan kedua tokoh ini identik dengan kubu oposisi dalam kontestasi politik nasional.
"Harus diakui Tom mewakili kubu pendukung Anies Baswedan dan Hasto mewakili kubu PDIP pendukung Ganjar (Pranowo) saat Pilpres 2024 lalu," ucap Adi.
Adi pun menilai bahwa langkah Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai ikhtiar meredam polarisasi dan membangun rekonsiliasi kebangsaan.
"Dua figur ini tentu mewakili pihak yang non pemerintah yang perlu diajak kerja sama untum membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pembatalan banding itu dilakukan setelah Hasto secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.
"Betul (batal). Jadi dengan adanya amnesty ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus dugaan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Namun, dengan adanya amnesti dari Presiden Prabowo membuat proses hukum itu tak lagi berlaku.
"Jadi dengan terbitnya perpres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," ujarnya.
Adapun Hasto keluar dari rutan pada Kamis malam sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam.
Hasto tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.
Penjelasan Yusril Pakai Kasus Hasto dan Tom Lembong
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi dengan merujuk pada kasus Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
Yusril mengatakan, dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
“Kalau kita membaca ketentuan di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi itu, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Menurut Yusril, amnesti dan abolisi meskipun memiliki implikasi berbeda secara teknis, namun pada prinsipnya keduanya sama-sama menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Bagi Pak Hasto adalah dijatuhi pidana pada tingkat pertama, juga pada Pak Thomas Lembong. Nah dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.
“Bagi Pak Thomas Lembong, ya sudah diputus, mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tambahnya.
Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada keduanya dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mendapatkan pertimbangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyebut bahwa lebih dari 1.000 narapidana turut diajukan untuk mendapatkan amnesti oleh Presiden, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Lebih daripada seribu narapidana yang juga dimohonkan amnestinya kepada Presiden dan Presiden menyatakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” pungkasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Yusril.
Menurut Yusril, Pasal 14 UUD 1945 dengan jelas menyebut bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Proses ini telah dijalankan melalui pengiriman surat resmi dan konsultasi langsung antara presiden dengan lembaga legislatif.
“Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong,” ujarnya.
Selain dua tokoh tersebut, Yusril juga menyebut pemberian amnesti turut mencakup lebih dari seribu narapidana lainnya.
“Lebih daripada seribu narapidana juga dimohonkan amnestinya kepada Presiden, dan Presiden memintakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Yusril lalu menjelaskan konsekuensi hukum dari dua tindakan tersebut. Ia mengutip Pasal 2 dan Pasal 4 dalam UU No. 11/1954 yang menyatakan bahwa amnesti menghapus akibat hukum dari tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus penuntutan terhadap tindak pidana.
“Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa baik Hasto maupun Tom Lembong sama-sama telah dijatuhi vonis pidana tingkat pertama.
Namun dengan adanya amnesti dan abolisi, seluruh proses hukum selanjutnya otomatis dihapuskan.
“Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” ungkapnya.
“Bagi Pak Thomas Lembong, ya sudah diputus, mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," sambungnya.
Yusril kembali menegaskan bahwa semua langkah Presiden telah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong dan Hasto Dibebaskan, PN Jakpus Hormati dan Laksanakan Keputusan Prabowo
4 Calon Nama Terkuat jadi Ketua PSSI Gantikan Erick Thohir jika Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Mengejutkan! Prabowo Copot Wamenhut Sulaiman Umar Shiddiq di Tengah Isu Menhut Main Domino |
![]() |
---|
Info Cuaca Kabupaten Gorontalo - Boalemo Hari Ini Kamis 18 September 2025 |
![]() |
---|
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bertahap, Ini Panduan Mudah Cek Penerima di September 2025 |
![]() |
---|
Jatah Menteri dari Partai Golkar Dikurangi Prabowo, Puteri Komarudin Tak Jadi Jabat Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.