Hasto dan Tom Lembong Bebas
Detik-detik Hasto dan Tom Lembong Keluar Rutan Setelah Dapat Amnesti - Abolisi Prabowo
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang
TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (01/08/2025) Pukul 22.05 WIB
Tom Lembong dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama.
Sedangkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025 pukul 21.22 WIB, setelah menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia keluar mengenakan jas hitam dan kaus merah bertuliskan “Soekarno Run”, disambut pekikan “merdeka” dari para simpatisan.
Meski sebelumnya berjanji akan keluar dengan kepala tegak, Hasto mengaku justru menunduk saat melangkah keluar dari rutan.
“Saya masuk dengan kepala tegak dan ingin keluar dengan kepala tegak. Tapi, ternyata saya lebih merunduk, karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini,” ujar Hasto di depan Rutan KPK, Jumat malam.
Hasto sebelumnya telah divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025.
Ia dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI agar Harun Masiku dilantik menggantikan Riezky Aprilia.
Majelis hakim menyatakan Hasto aktif mengupayakan PAW Harun Masiku, termasuk melalui judicial review ke Mahkamah Agung dan komunikasi langsung dengan KPU. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Namun, baru beberapa hari vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto melalui Keputusan Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025, yang disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025. Amnesti tersebut merupakan bagian dari pengampunan terhadap 1.116 terpidana menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Setelah Keppres diterima oleh KPK, Hasto resmi dibebaskan dari seluruh proses hukum. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dukungan selama masa penahanan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati dan seluruh kader PDI Perjuangan. Juga kepada Bapak Presiden Prabowo atas keputusan amnesti yang menjawab pledoi kami tentang keadilan yang hakiki,” kata Hasto.
Hasto Kristiyanto tampaknya tak mau menyia-nyiakan hari dirinya bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Usai keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB, Hasto pun mencurahkan isi hatinya yang bebas dari balik jeruji besi kepada wartawan yang sudah menunggu.
Dengan wajah yang sumringah, Hasto pun tak lupa menyapa para simpatisannya yang juga menunggu di depan rutan KPK malam tadi.
Setelahnya, Hasto pun naik ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Dia mau langsung pulang ke rumah untuk bertemu dengan keluarga usai tak lagi memakai rompi tahanan.
"(Habis bebas) mau pulang dulu ke rumah," kata Hasto kepada wartawan.
Ternyata, Hasto tak langsung pulang ke rumah setelah meninggalkan Gedung KPK. Hasto mengajak sejumlah pengacaranya untuk mampir ke Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Taman Menteng adalah taman kota yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang paling populer di ibu kota.
Di sana, Hasto yang terlihat akrab saat berkumpul di satu meja dengan para pembelanya di kasus suap beberapa waktu lalu yakni Maqdir Ismail, Arman Hanis dan Febri Diansyah.
"Tadi saat Kami dalam perjalanan setelah dari Gedung KPK, Pak Hasto mengajak makan sate padang di Taman Menteng," kata Febri Diansyah saat dihubungi Jumat malam.
Sate Padang adalah kuliner khas Minangkabau, Sumatera Barat, yang terkenal dengan potongan daging sapi, lidah, atau jeroan yang ditusuk, dibakar, dan disajikan dengan kuah kental penuh rempah yang pedas dan gurih.
Namun sayangnya, Febri yang juga mantan juru bicara (jubir) KPK ini tak menceritakan lebih jauh soal makan bersama usai Hasto bebas dari penjara tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Jumat (1/8/2025) malam.
Surat Keppres tersebut diserahkan Direjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo kepada wartawan, Jumat.
Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Baca juga: Menkum Supratman Sebut Selain Hasto Ada 1.178 Orang yang Dapat Amnesti, Termasuk Yulius Paonganan
Setelah itu, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kasus hukum yang menjeratnya pada Jumat (1/8/2025) malam.
Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Saat ini, dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut warna merah bertuliskan "Soekarno Run".
Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya. Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat tangan dengan mengepalnya.
Adapun keluarnya Hasto pun disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.
"Merdeka, merdeka, merdeka," jelasnya.
Hasto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak sambil menunjukkan wajah yang sumringah.
Tom Lembong: Terima Kasih Presiden Prabowo
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya bisa menghirup udara bebas usai resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom yang mengenakan kaos polo berwarna biru keluar dari Rutan dengan didampingi sang istri tercinta Maria Franciska Wihardja sekira pukul 22.25 WIB.
Saat keluar Rutan terlihat Tom membungkuk ke arah para pendukungnya seraya memberi hormat kepada pendukungnya karena sudah menanti kebebasannya sejak pagi tadi.
Setelah itu, Tom juga tampak menyapa para simpatisan dan awak media dengan cara melambaikan tangan dan memberi gestur menyatukan kedua telapak tangan di depan dada.
Tak ketinggalan, dalam momen kebebasannya itu, Tom Lembong juga tampak merangkul mesra sang istri di depan awak media dan masyarakat yang hadir di lokasi saat itu.
Senyum Tom Lembong juga terlihat begitu merekah ketika ia pertama kali menginjakan kakinya di luar rutan dengan status bukan lagi seorang terdakwa.
Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena memberikan abolisi kepada dirinya pada perkara impor gula.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto," kata Tom Lembong kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang adalah salah satu rutan terbesar dan paling dikenal di Indonesia, berlokasi di Jakarta Timur.
Lanjut Tom Lembong, hal itu atas pemberian abolisi kepada dirinya.
"Serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya. Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik. Tapi memulihkan nama baik dan kehormatan saya," imbuhnya.
Tom Lembong meyakini keputusan itu tidak mudah sebagai sebuah keputusan konstitusional. Yang lahir dari pertimbangan mendalam.
"Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai obolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," ungkapnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian.
Negara dirugikan sebesar Rp194,72 miliar, dan ia dijatuhi denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Namun pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, Keppres abolisi diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke pihak Rutan Cipinang pada malam harinya.
Prabowo Dinilai Tahu Keduanya Dikriminalisasi
Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai pemberian abolisi kepada Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak jernih.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto seakan-akan tahu bahwa kasus yang menjerat keduanya sarat kriminalisasi secara politik.
Kriminalisasi adalah proses di mana suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana, kemudian ditetapkan sebagai tindakan melawan hukum dan dikenai sanksi pidana melalui undang-undang atau peraturan resmi.
"Kebetulan Tom Lembong dikenal kritis ke Jokowi dan dekat dengan Anies Baswedan, sedangkan Hasto Kristiyanto adalah Sekjen PDIP yang dikenal dalam dua tahun terakhir ini sangat kritis ke Jokowi dan dekat dengan Megawati," kata Ubedilah dalam pesan yang diterima, Jumat (1/8/2025).
Karena itulah, Ubedilah menilai wajar jika publik menilai kedua kasus tersebut sebagai kasus kriminalisasi.
Jadi sebetulnya, dikatakan Ubedilah, proses peradilan yang terjadi sesungguhnya tidak jernih dan tidak murni secara hukum.
"Pemberian abolisi untuk Tom dan amnesty untuk Hasto pun membenarkan bahwa kasus tersebut kriminalisasi atau ada semacam politically motivated prosecution," kata pria lulusan S2 Ilmu Politik di FISIP Universitas Indonesia itu.
Sehingga, Ubedilah berpandangan pemberian abolisi dan amnesty tersebut pun tidak sepenuhnya jernih dari seorang kepala negara, sebab di dalamnya berkelindan dengan motif politik.
"Mungkin itu pilihan subjektif Prabowo yang harus ambil keputusan dalam situasi politik dan hukum yang tidak normal. Perlu diingat bahwa kasus Tom maupun Hasto ini proses hukumnya dimulai di masa akhir kekuasaan Jokowi," tandasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai sebagai Koreksi atas Penegakan Hukum
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong sebagai langkah korektif terhadap tata cara penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum adalah proses atau upaya untuk memastikan bahwa norma-norma hukum benar-benar dijalankan dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Sangat mungkin abolisi dan amnesti ini sebagai cara pemerintah saat ini mengoreksi proses dan tata cara penegakan hukum di Indonesia," kata Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sementara Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.
Adi menilai, sejak awal, publik melihat kedua kasus ini tidak berdiri di atas hukum semata, melainkan sarat dinamika politik pasca-Pemilu 2024
"Apapun judulnya kasus Tom dan Hasto membetot perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya dinilai kentara dibanding unsur hukum. Memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka," ujar dosen Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Dia menegaskan bahwa keberadaan kedua tokoh ini identik dengan kubu oposisi dalam kontestasi politik nasional.
"Harus diakui Tom mewakili kubu pendukung Anies Baswedan dan Hasto mewakili kubu PDIP pendukung Ganjar (Pranowo) saat Pilpres 2024 lalu," ucap Adi.
Adi pun menilai bahwa langkah Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai ikhtiar meredam polarisasi dan membangun rekonsiliasi kebangsaan.
"Dua figur ini tentu mewakili pihak yang non pemerintah yang perlu diajak kerja sama untum membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan," ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pembatalan banding itu dilakukan setelah Hasto secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.
"Betul (batal). Jadi dengan adanya amnesty ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus dugaan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Namun, dengan adanya amnesti dari Presiden Prabowo membuat proses hukum itu tak lagi berlaku.
"Jadi dengan terbitnya perpres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," ujarnya.
Adapun Hasto keluar dari rutan pada Kamis malam sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam.
Hasto tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.
Penjelasan Yusril Pakai Kasus Hasto dan Tom Lembong
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi dengan merujuk pada kasus Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
Yusril mengatakan, dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
“Kalau kita membaca ketentuan di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi itu, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Kemudian dengan abolisi, maka segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan,” kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Menurut Yusril, amnesti dan abolisi meskipun memiliki implikasi berbeda secara teknis, namun pada prinsipnya keduanya sama-sama menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Bagi Pak Hasto adalah dijatuhi pidana pada tingkat pertama, juga pada Pak Thomas Lembong. Nah dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.
“Bagi Pak Thomas Lembong, ya sudah diputus, mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tambahnya.
Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada keduanya dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mendapatkan pertimbangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyebut bahwa lebih dari 1.000 narapidana turut diajukan untuk mendapatkan amnesti oleh Presiden, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Lebih daripada seribu narapidana yang juga dimohonkan amnestinya kepada Presiden dan Presiden menyatakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” pungkasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Yusril.
Menurut Yusril, Pasal 14 UUD 1945 dengan jelas menyebut bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Proses ini telah dijalankan melalui pengiriman surat resmi dan konsultasi langsung antara presiden dengan lembaga legislatif.
“Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong,” ujarnya.
Selain dua tokoh tersebut, Yusril juga menyebut pemberian amnesti turut mencakup lebih dari seribu narapidana lainnya.
“Lebih daripada seribu narapidana juga dimohonkan amnestinya kepada Presiden, dan Presiden memintakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Yusril lalu menjelaskan konsekuensi hukum dari dua tindakan tersebut. Ia mengutip Pasal 2 dan Pasal 4 dalam UU No. 11/1954 yang menyatakan bahwa amnesti menghapus akibat hukum dari tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus penuntutan terhadap tindak pidana.
“Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa baik Hasto maupun Tom Lembong sama-sama telah dijatuhi vonis pidana tingkat pertama.
Namun dengan adanya amnesti dan abolisi, seluruh proses hukum selanjutnya otomatis dihapuskan.
“Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” ungkapnya.
“Bagi Pak Thomas Lembong, ya sudah diputus, mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," sambungnya.
Yusril kembali menegaskan bahwa semua langkah Presiden telah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong dan Hasto Dibebaskan, PN Jakpus Hormati dan Laksanakan Keputusan Prabowo
4 Calon Nama Terkuat jadi Ketua PSSI Gantikan Erick Thohir jika Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Mengejutkan! Prabowo Copot Wamenhut Sulaiman Umar Shiddiq di Tengah Isu Menhut Main Domino |
![]() |
---|
Info Cuaca Kabupaten Gorontalo - Boalemo Hari Ini Kamis 18 September 2025 |
![]() |
---|
Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bertahap, Ini Panduan Mudah Cek Penerima di September 2025 |
![]() |
---|
Jatah Menteri dari Partai Golkar Dikurangi Prabowo, Puteri Komarudin Tak Jadi Jabat Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.