Hasto dan Tom Lembong Bebas

Detik-detik Hasto dan Tom Lembong Keluar Rutan Setelah Dapat Amnesti - Abolisi Prabowo

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama.  

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (01/08/2025) Pukul 22.05 WIB

Tom Lembong dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui oleh DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) pada sore hari yang sama.

Sedangkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025 pukul 21.22 WIB, setelah menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Ia keluar  mengenakan jas hitam dan kaus merah bertuliskan “Soekarno Run”, disambut pekikan “merdeka” dari para simpatisan.

Meski sebelumnya berjanji akan keluar dengan kepala tegak, Hasto mengaku justru menunduk saat melangkah keluar dari rutan.

 “Saya masuk dengan kepala tegak dan ingin keluar dengan kepala tegak. Tapi, ternyata saya lebih merunduk, karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini,” ujar Hasto di depan Rutan KPK, Jumat malam.

Hasto sebelumnya telah divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025.

Ia dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI agar Harun Masiku dilantik menggantikan Riezky Aprilia.

Majelis hakim menyatakan Hasto aktif mengupayakan PAW Harun Masiku, termasuk melalui judicial review ke Mahkamah Agung dan komunikasi langsung dengan KPU. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Namun, baru beberapa hari vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto melalui Keputusan Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025, yang disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025. Amnesti tersebut merupakan bagian dari pengampunan terhadap 1.116 terpidana menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Setelah Keppres diterima oleh KPK, Hasto resmi dibebaskan dari seluruh proses hukum. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dukungan selama masa penahanan.

 “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati dan seluruh kader PDI Perjuangan. Juga kepada Bapak Presiden Prabowo atas keputusan amnesti yang menjawab pledoi kami tentang keadilan yang hakiki,” kata Hasto.

Hasto Kristiyanto tampaknya tak mau menyia-nyiakan hari dirinya bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Usai keluar dari rutan sekira pukul 21.22 WIB, Hasto pun mencurahkan isi hatinya yang bebas dari balik jeruji besi kepada wartawan yang sudah menunggu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved