Berita Viral

Nur Azizah Terima BSU Pagi Hari, Sorenya Kaget Rekening Diblokir PPATK: Dapat Notifikasi dari Bank

Nasib sial dialami Nur Azizah, seorang pekerja lepas. Namanya masuk menjadi penerima bantuan BSU 2025, namun dana tersebut tidak bisa dipergunakan.

Istimewa
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir. Nasib sial dialami Nur Azizah, seorang pekerja lepas. Namanya masuk menjadi penerima bantuan BSU 2025, namun dana tersebut tidak bisa dipergunakan karena rekeningnya diblokir PPATK 

Warga berharap ada penyesuaian atau mekanisme verifikasi yang lebih akurat sebelum rekening diblokir. 

Pernyataan PPATK 

Menanggapi protes publik, PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan. 

Baca juga: PNS Tak Hanya Terima Gaji Pokok di 1 Agustus 2025, Ada Tambahan Dana Resmi dari Sri Mulyani

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (28/7/2025). 

Ivan menjelaskan, rekening dormant kerap digunakan untuk jual beli akun, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.

Ia menegaskan bahwa saldo tetap aman dan pemblokiran hanya bersifat sementara. 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ucap Ivan. 

Pembukaan blokir bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang bank dan menunjukkan identitas. 

Baca juga: Sugiono Diisukan Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Gerindra, Namanya Tak Lagi Disebut

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved