Minggu, 15 Maret 2026

Berita Kabupaten Gorontalo

Kosmetik Bermerkuri, Miras, Hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Gorontalo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan sejumlah barang bukti dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kosmetik Bermerkuri, Miras, Hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Gorontalo
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
BARANG BUKTI: Moment saat Kejari Kabupaten Gorontalo saat memusnahkan barang bukti dari 31 perkara, Rabu (30/7/2025). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkoba, obat-obatan, kosmetik, uang palsu hingga barang bukti kasus asusila. Foto (Arianto Panambang). 

‎TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan sejumlah barang bukti dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (30/7/2025).

‎Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari ini disaksikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Ketua PN Limboto, Dandim, dan unsur Forkopimda lainnya.

‎Pantauan TribunGorontalo.com sejumlah barang bukti dimusnakan mulai dari di blender untuk narkotik, dibakar untuk kasus asusila, obat-obatan dan kosmetik.

‎Lalu dipecahkan untuk barang bukti miras. Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi terlihat ikut membakar dan memecahkan barang bukti tersebut, meski sempat kaget dengan pecahan botol miras yang berserakan saat dipecahkan.

‎Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana.

‎Di antaranya adalah tindak pidana narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, peredaran uang palsu, senjata tajam, hingga kasus asusila dan perlindungan anak.

‎“Yang paling mendominasi hari ini adalah barang bukti berupa kosmetik dan obat-obatan ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan,” ungkap Abvianto.

‎“Banyak dari kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan terindikasi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat," tambahnya.

‎Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai produk perawatan kulit seperti lotion, cream pemutih, serta obat-obatan tanpa izin yang disita dari pelaku ktambahnya

‎Selain itu, sejumlah minuman keras, senjata tajam, dan dua pecahan uang palsu senilai total Rp5 juta juga ikut dimusnahkan.

‎“Untuk kasus uang palsu, jumlah totalnya sekitar lima juta rupiah. Terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dengan dua tersangka yang sudah divonis,” kata Abvianto.

‎Ia menegaskan tidak ditemukan kaitan antara kasus ini dengan jaringan uang palsu di Makassar yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

‎Abvianto juga menyoroti penurunan kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak dibandingkan tahun 2024.

‎Menurutnya, saat ini Kejari lebih banyak menangani kasus terkait kosmetik ilegal dan obat-obatan tanpa izin.

‎“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya penggunaan produk tanpa izin. Dan kepada pelaku, kami pastikan akan terus menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Pemusnahan ini merupakan agenda kedua sepanjang tahun 2025 dan mencakup perkara dari periode Januari hingga Juli.

‎Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum dan perlindungan masyarakat melalui pemusnahan barang bukti yang inkrah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved