Minggu, 8 Maret 2026

Lakalantas di Jalan GORR

Viral Guru SMP Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil, Kenali Bahaya Bersepeda di Jalan Outer Ring Road

Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang guru wanita mendadak viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025) pagi. 

Tayang:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Viral Guru SMP Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil, Kenali Bahaya Bersepeda di Jalan Outer Ring Road
Freepik
ATURAN BERSEPEDA -- Ilustrasi mobil menabrak pesepeda. Simak ketentuan bersepeda di jalan bebas hambatan (outer ring road). 

6. membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Persyaratan Keselamatan Sepeda

Tak kalah penting, Pasal 5 peraturan ini juga menyatakan bahwa sepeda yang digunakan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Lebih lanjut, Pasal 2 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap sepeda, meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

 

(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Wahyuni Sahara)

 


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved