Lakalantas di Jalan GORR
Viral Guru SMP Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil, Kenali Bahaya Bersepeda di Jalan Outer Ring Road
Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang guru wanita mendadak viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025) pagi.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-mobil-menabrak-pesepeda.jpg)
6. membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Persyaratan Keselamatan Sepeda
Tak kalah penting, Pasal 5 peraturan ini juga menyatakan bahwa sepeda yang digunakan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut, Pasal 2 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap sepeda, meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Wahyuni Sahara)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com