Lakalantas di Jalan GORR
Viral Guru SMP Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil, Kenali Bahaya Bersepeda di Jalan Outer Ring Road
Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang guru wanita mendadak viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025) pagi.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-mobil-menabrak-pesepeda.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang guru wanita mendadak viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025) pagi.
Sispan Djafar, seorang guru SMP Negeri 1 Tapa, ditabrak saat sedang bersepeda di Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kelurahan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Kejadian ini pertama kali dibagikan oleh pengguna Facebook, Sarini Abdullah. VIdeo itu begitu cepat menarik perhatian publik.
Saat ditemukan, korban masih dalam keadaan hidup dan segera dilarikan menggunakan mobil warga.
Sejumlah warga di lokasi kejadian juga berinisiatif mengamankan barang-barang pribadi korban seperti sepeda, dompet, dan gawai.
Upaya identifikasi sempat terkendala lantaran tidak ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dalam dompet korban. Sementara gawainya terkunci dengan pola keamanan.
Namun, setelah ditelusuri oleh TribunGorontalo.com, identitas korban akhirnya terungkap.
Sispan Djafar diketahui merupakan alumni Program Studi Bahasa Inggris, Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo angkatan 1999.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kasus ini dan menegakkan keadilan bagi korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Guru SMP di Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil saat Bersepeda, Ini Identitasnya
Apakah bersepeda di jalan outer ring road berbahaya?
Bersepeda di jalan outer ring road merupakan aktivitas yang berbahaya.
Jalan outer ring road dirancang khusus untuk kendaraan berkecepatan tinggi. Sehingga keberadaan sepeda yang melaju lebih lambat dapat membahayakan keselamatan pengendara sepeda maupun pengguna jalan lainnya.
Khusus pesepeda, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan raya.
Peraturan ini tidak hanya mengatur tentang tata cara bersepeda yang aman, tetapi juga menetapkan berbagai larangan yang harus ditaati.
Larangan bagi Pesepeda (Pasal 8)
Secara lengkap, bunyi Pasal 8 yang mengatur larangan bagi pesepeda adalah sebagai berikut:
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Baca juga: Sosok Sispan Djafar Guru SMP Negeri 1 Tapa Gorontalo Korban Kecelakaan di GORR
Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pesepeda (Pasal 6 Ayat 1 Point C)
Selain larangan tersebut, pesepeda juga diwajibkan mematuhi tata cara berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Point C, yang berbunyi:
Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka lajur sepeda;
2. dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka lajur sepeda dan/ atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan;
3. menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain;
4. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
5. menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
6. membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Persyaratan Keselamatan Sepeda
Tak kalah penting, Pasal 5 peraturan ini juga menyatakan bahwa sepeda yang digunakan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut, Pasal 2 mengatur persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap sepeda, meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Wahyuni Sahara)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.