Lakalantas di Jalan GORR
Viral Guru SMP Gorontalo Tewas Ditabrak Mobil, Kenali Bahaya Bersepeda di Jalan Outer Ring Road
Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang guru wanita mendadak viral di media sosial pada Minggu (27/7/2025) pagi.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-mobil-menabrak-pesepeda.jpg)
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Baca juga: Sosok Sispan Djafar Guru SMP Negeri 1 Tapa Gorontalo Korban Kecelakaan di GORR
Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pesepeda (Pasal 6 Ayat 1 Point C)
Selain larangan tersebut, pesepeda juga diwajibkan mematuhi tata cara berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Point C, yang berbunyi:
Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka lajur sepeda;
2. dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka lajur sepeda dan/ atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan;
3. menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain;
4. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
5. menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan