Beras Oplosan
Pemerintah Hapus Kategori Premium dan Medium, Beras Kini Hanya Satu Jenis
Ke depan, masyarakat tidak akan lagi menemukan label-label tersebut di pasaran. Semua beras akan digolongkan ke dalam satu jenis umum beras saja.
Dia meminta agar pelaku-pelaku ini mengikuti regulasi yang ada dan tidak merugikan masyarakat.
"Mudah-mudahan semua sudah sadar dan menyesuaikan regulasi yang ada," kata Amran kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/7/2025).
Jika tidak, kata Amran, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri agar segera menindak para produsen curang ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ya beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini. Kami sudah mengirim seluruh merek yang tidak sesuai (takaran)," tuturnya.
Cara Membedakan Beras Oplosan
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, masyarakat bisa juga membedakan beras secara visual.
Sehingga, bisa mengetahui, apakah beras tersebut dioplos atau tidak.
“Kalau banyak butir patahnya, itu hampir pasti adalah jenis beras medium karena maksimal 25 persen butir patahnya. Tapi kalau butir utuhnya banyak, itu jenis beras premium," ujar Arief dikutip Jumat (18/7/2025).
"Tapi tak usah khawatir, masyarakat silakan belanja beras. Apalagi kalau berasnya ada brand-nya. Kalau ada brand, itu artinya silahkan dikoreksi kalau ada ketidaksesuaian," sambungnya.
Terkait adanya oplosan beras premium, Arief menjelaskan bahwa praktik tersebut memang ada berupa pencampuran butir patah dengan butir kepala.
Baca juga: Bebas dari Obstruction of Justice, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Baca juga: Jalan Bulango Selatan Gorontalo Berlubang dan Rawan Kecelakaan
Namun pencampuran tersebut harus sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15 persen. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas adalah kualitas. Ini yang harus dijaga," kata Arief.
Terkait itu, kelas mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen.
Sedangkan kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
Tidak jauh berbeda, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50 persen.
