Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Bongkar Pengakuan Pejabat soal Ijazah Jokowi: Mereka Tahu, Tapi Takut Bicara
Dokter tifa merupakan pegiat media sosial yang juga salah satu alumnus Universitas Gajah Mada (UGM.
"Kita biarkan Polda Metro Jaya menentukan tersangka. Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi atau dikriminalisasi," kata dia.
Baca juga: Nelayan Nike Leato Utara Gorontalo Lawan Ombak Pesisir Demi Rezeki Akhir Bulan
"Karena sesuai fakta-fakta hukumnya ini, enggak ada yang bisa mengelak. Kalau menurut saya sih, 11 ribu triliun persen Roy Suryo masuk penjara. Mari kita masyarakat sama-sama mengamati. Sama-sama mengawasi dengan baik ya kan. Jadi tidak ada yang nanti mengatakan bahwa ini dikriminalisasi," papar Silfester.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Selain memeriksa kembali Jokowi sebagai pelapor, penyidik juga menyita ijazah asli S1 Jokowi dan ijazah SMA Jokowi.
Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar selaku terlapor dalam kasus ini mengaku keberatan pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan di Polresta Surakarta karena pelaporan dilakukan Jokowi di Polda Metro Jaya.
"Ya, kami cukup keberatan ya. Karena Pak Jokowi kan melaporkannya di Polda Metro Jaya. Kalau ingin diperiksa di Polresta Solo, ya harusnya dilaporkan di sana saja gitu. Jadi ada asas equality before the law" kata Rismon dalam tayangan Kompas TV, Rabu malam.
Jadi kata Rismon asas kesamaan di hadapan hukum tidak tegak diterapkan polisi.
"Ini kan Pak Jokowi ingin memidanakan kami, tetapi tidak siap untuk sibuk dan capek seperti kami, yang jauh-jauh juga dari Sumatera, siap datang dan dipanggil. Itu sudah dua kali kami diklarifikasi di Polda Metro Jaya dan kami datang menghormati hukum," tambah Rismon.
Sementara Jokowi dalam hal ini katanya tidak memberikan contoh taat dan menghormati hukum.
"Tetapi Pak Jokowi dalam hal ini tidak memberikan contoh seperti kami. Kalau warga biasa ya seharusnya penyidiknya yang tidak boleh datang dong ke tempat terdekat dari Pak Jokowi. Kalau begitu, nanti kami juga bisa buat alasan yang sama," kata Rismon.
"Sehingga seperti saya ya di Polres Balige saja, tempat pemeriksaan saya. Asas atau prinsip equality before the law ini, saya kira ditegakkan oleh Polri dengan baik," ujar Rismon.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Surabaya Agustus 2025: KM Tidar, KM Nggapulu, KM Leuser
Menanggapi pernyataan Rismon, Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah mengatakan bahwa memang dimungkinkan dalam proses hukum pemeriksaan dilakukan tidak di Polda Metro tetapi di Polres Surakarta.
"Kalau kita memang taat aturan, bahwa memang dimungkinkan juga aturan, dalam proses hukum itu pemeriksaannya tidak di Polda Metro tapi di Polresta Surakarta. Dan enggak cuma Pak Jokowi saja di sana, ada 11 orang yang diperiksa sama-sama Pak Jokowi itu," ujar Mardiansyah.
Menurut Mardiansyah apa yang dilakukan Jokowi diperiksa di Polresta Surakarta tidak menyalahi aturan sama sekali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.