Berita Nasional
Hak Cipta Lagu Kembali Jadi Sorotan, Sammy Simorangkir Minta Penyanyi dan Pencipta Lagu Berdamai
Masalah ini mencuat setelah Agnez Mo divonis bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polemik soal hak cipta lagu kembali memanas di industri musik Tanah Air.
Konflik antara penyanyi dan pencipta lagu kian sering terjadi, bahkan berujung ke meja hijau.
Di tengah ketegangan ini, penyanyi Sammy Simorangkir menyuarakan pesan damai dan menyerukan agar hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi tidak terputus oleh konflik.
Masalah ini mencuat setelah Agnez Mo divonis bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Ia dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Kasus ini sontak memicu kekhawatiran para musisi lain yang juga kerap membawakan lagu ciptaan orang lain.
Diketahui sebelumnya, masalah Agnez Mo dengan Ari Bias mencuat hingga berimbas ke para penyanyi yang membawakan lagu orang lain.
Agnez Mo sendiri dinyatakan bersalah lantaran membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.
Atas putusan itu Agnez Mo diminta untuk membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar.
Setelah itu, 29 musisi yang bergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 24 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Pada Selasa (22/7/2025) kemarin, sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Mantan vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir turut dihadirkan sebagai saksi.
Saat ditemui usai sidang, Sammy menanggapi permasalahan hak cipta yang tengah ramai menjadi perbincangan.
Meski ada konflik ini, Sammy menilai bahwa hubungan penyanyi dengan pencipta lagu tak boleh terputus.
"Pencipta dan penyanyi itu nggak boleh putus hubungan," ucap Sammy, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/7/2025).
"Udah hukum alamnya itu tidak bisa dipisahkan, sama seperti ikan dan air itu sama sekali nggak bisa dipisahkan," sambungnya.
Di persidangan Sammy pun sempat menceritakan kondisinya yang rumit ketika Badai keluar dari Kerispatih.
Mantan keyboardis-nya itu melayangkan somasi kepada dirinya dan band Kerispatih, untuk melarang lagu-lagu ciptaannya.
Padahal Sammy sendiri juga memiliki hak atas lagu tersebut.
Dari kejadian itu, Sammy berharap pihak-pihak yang tengah berkonflik bisa segera damai.
"Jadi saya bukan hanya curhat secara pribadi tapi semoga pihak-pihak yang berkonflik yuk buka hati lebih dewasa."
"Konflik tuh tidak akan menyelesaikan segala sesuatunya, ujungnya tuh tidak akan baik."
"Tapi kalau kita dewasa duduk bareng, berapa nominalnya pasti ketemu," ucapnya.
Sammy menyayangkan adanya masalah ini yang berujung ke laporan pidana.
"Nggak usah pidanain ini, pidanain itu, ribut ini. Duduk bareng aja pasti terjadi kerjasama yang indah," ujarnya.
Beberapa penyanyi kini tengah menghadapi proses hukum terkait hak cipta.
Baca juga: Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya
Penyanyi Lesti Kejora dan Vidi Aldiano dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Profil Sammy Simorangkir
Sammy Simorangkir lahir dengan nama Hendra Samuel Simorangkir di Bandung, Jawa Barat, 8 September 1982.
Sammy Simorangkir tengah bersolo karier dalam dunia musik.
Sejak bersolo karier pada 2012 silam, Sammy Simorangkir telah merilis empat single dan satu album.
Sebelum menjadi vokalis Kerispatih, Sammy Simorangkir adalah finalis ajang pencarian bakat “Indonesian Idol” musim pertama.
Dalam acara tersebut Sammy Simorangkir berhasil masuk 30 besar.
Setelah lulus sekolah menengah atas, Sammy Simorangkir melanjutkan kuliah di Jurusan Perkusi, Institut Musik Indonesia.
Setelah lulus kuliah jurusan perkusi, Sammy mengikuti jejak sang kakak menjadi penyanyi.
Pada 2004, Sammy Simorangkir resmi menjadi anggota grup band Kerispatih dan merilis album kompilasi “Gulalikustik”.
Album Kerispatih yang dirilis kemudian adalah Kejujuran Hati (2005), Kenyataan Perasaan (2007), Tak Lekang Oleh Waktu (2008) dan Semua Tentang Cinta (2009).
Namun Sammy Simorangkir mendapatkan beberapa permasalahan, ketika berada di puncak ketenaran sebagai penyanyi.
Akhir 2009, Sammy Simorangkir dikabarkan melakukan pencurian mobil Honda Civic milik seorang wanita bernama Giska.
Peristiwa tersebut membuat Sammy Simorangkir harus menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang.
Sebelum masalah tersebut selesai, Sammy Simorangkir kembali tertangkap karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 2010.
Masalah tersebut membuat kontrak Sammy Simorangkir dengan grup band Kerispatih berakhir.
Setelah masalah yang menimpa selesai, Sammy Simorangkir memutuskan untuk berkarier menjadi penyanyi solo dan tidak memiliki keinginan untuk bergabung dengan grup band lainnya.
Pengertian Hak Cipta
Mengutip dari IBLAM School of Law, musik dan lagu merupakan kekayaan intelektual yang sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Kamis 24 Juli 2025, Cerah dan Berawan Paling Dominan
Jadi hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.
Pada era digital ini, musik menjadi salah satu penyumbang subsektor ekonomi yang cukup besar di Indonesia.
Pada tahun 2021 silam, konon industri musik menyokong perekonomian hingga 6,8 triliun. Jadi bukan mustahil jika ke depannya musik akan terus tumbuh dan mengalami peningkatan pendapatan.
Meskipun tercatat sebagai salah satu subsektor yang menyumbangkan perekonomian besar, namun ternyata banyak kendala yang dialami oleh para musisi selaku pencipta.
Salah satunya adalah karena tidak semua dari musisi ini mendapatkan kesejahteraan finansial yang layak.
Hal ini terjadi karena mereka kebanyakan belum peka dengan apa itu hak cipta lagu.
Sehingga meskipun memiliki banyak karya, mereka belum atau tidak mendaftarkan karya tersebut.
Adanya peraturan mengenai hak cipta ini merupakan sesuatu yang perlu mendapatkan respons positif.
Sebab selain sebagai wujud apresiasi, peraturan mengenai hak cipta juga memberikan mereka banyak keuntungan terutama dari segi finansial kepada para musisi.
Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Kamis 24 Juli 2025, Cerah dan Berawan Paling Dominan
Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam DJKI digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.
Aturan mengenai perlindungan terhadap hak cipta lagu bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa sebuah ciptaan yang berupa karya seni lagu akan mendapatkan perlindungan hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.