Berita Nasional
Indomie Soto Banjar Ditarik di Taiwan, Tapi Tetap Legal di Indonesia?
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), anak perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk, menegaskan bahwa seluruh produk mi instan yang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/INDOMIE-Indomie-Soto-Bajar-bersanding-dengan-jeruk-nipis.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), anak perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk, menegaskan bahwa seluruh produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan nasional dan internasional.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait temuan residu pestisida etilen oksida (EtO) oleh otoritas Taiwan pada salah satu varian Indomie.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (14/9/2025), Indofood menyatakan bahwa mi instan mereka telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produknya juga diproduksi di fasilitas yang telah tersertifikasi ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk sistem manajemen keamanan pangan.
"Perusahaan senantiasa memastikan bahwa semua produknya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan," tulis Indofood.
ICBP juga menyebut telah mengekspor mi instan ke berbagai negara selama lebih dari tiga dekade.
BPOM: Produk di Indonesia Tetap Aman
Menanggapi laporan dari Taiwan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan bahwa varian Indomie Soto Banjar Limau Kuit yang beredar di Indonesia telah memiliki izin edar dan aman dikonsumsi.
“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi,” tulis BPOM dalam pernyataan resmi, Jumat (12/9/2025).
BPOM menjelaskan bahwa perbedaan standar antarnegara menjadi faktor utama dalam temuan tersebut.
Taiwan menetapkan bahwa kadar EtO total tidak boleh terdeteksi dalam produk pangan, sementara Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa menggunakan pendekatan berbeda dengan analit kloroetanol (2-CE).
Hingga kini, Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum menetapkan batas maksimal residu EtO dalam pangan.
Produk Bermasalah Bukan Ekspor Resmi
Indofood menyampaikan bahwa produk yang ditemukan oleh otoritas Taiwan bukan bagian dari ekspor resmi perusahaan.
Ekspor tersebut diduga dilakukan oleh pihak ketiga, bukan importir resmi, dan tanpa sepengetahuan produsen.