Berita Nasional
Hak Cipta Lagu Kembali Jadi Sorotan, Sammy Simorangkir Minta Penyanyi dan Pencipta Lagu Berdamai
Masalah ini mencuat setelah Agnez Mo divonis bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Meskipun tercatat sebagai salah satu subsektor yang menyumbangkan perekonomian besar, namun ternyata banyak kendala yang dialami oleh para musisi selaku pencipta.
Salah satunya adalah karena tidak semua dari musisi ini mendapatkan kesejahteraan finansial yang layak.
Hal ini terjadi karena mereka kebanyakan belum peka dengan apa itu hak cipta lagu.
Sehingga meskipun memiliki banyak karya, mereka belum atau tidak mendaftarkan karya tersebut.
Adanya peraturan mengenai hak cipta ini merupakan sesuatu yang perlu mendapatkan respons positif.
Sebab selain sebagai wujud apresiasi, peraturan mengenai hak cipta juga memberikan mereka banyak keuntungan terutama dari segi finansial kepada para musisi.
Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Kamis 24 Juli 2025, Cerah dan Berawan Paling Dominan
Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam DJKI digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.
Aturan mengenai perlindungan terhadap hak cipta lagu bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa sebuah ciptaan yang berupa karya seni lagu akan mendapatkan perlindungan hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.