Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Diperiksa, 5 Terlapor Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik
Ijazah asli miliknya yang disita adalah ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-Ijazah-Presiden-Jokowi-xcn.jpg)
Rivai menambahkan, Jokowi akan membawa dokumen pendukung termasuk ijazah asli.
“Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” imbuhnya.
Laporan dan Proses Hukum yang Berjalan
Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Salah satu laporan dilayangkan langsung oleh Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setidaknya ada lima orang yang dilaporkan terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi ini. Mereka adalah:
1. Roy Suryo (mantan Menpora),
2. Rismon Sianipar (akademisi),
3. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (dokter/aktivis),
4. Eggi Sudjana (advokat/Ketua TPUA),
5. Kurnia Tri Royani (advokat/anggota TPUA).
Seyogianya, Jokowi dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025) lalu, tetapi pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 5.0 Menguncang Wilayah Pulau Seram, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
“Benar minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” jelas Rivai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com