Sidang Hamim Pou

Hamim Pou Langsung Sujud Syukur Usai Dengar Vonis Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Bansos

Hamim Pou, tersangka kasus korupsi bansos dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim. Sontak Hamim Pou langsung bersujud syukur di hadapan Majelis.

TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
VONIS HAKIM - Potret ketika Hamim Pou yang hendak sujud syukur usai mendengar vonis Hakim tak bersalah, Rabu (23/7/2025). Lalu teriakan peserta sidang pun menyusul bergema di dalam ruangan dan luar ruangan sidang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Hamim Pou, tersangka kasus korupsi bansos dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.

Saat pembacaan putusan, peserta sidang harap-harap cemas.

Ketegangan pun terjadi ketika Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan.

Hamim Pou pun masih duduk di kursi terdakwa menantikan pembacaan putusan.

Usai pembacaan tersebut, sontak Hamim Pou langsung sujud syukur di hadapan Majelis Hakim.

Lalu teriakan peserta sidang pun menyusul bergema di dalam ruangan dan luar ruangan sidang.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar" teriak ratusan peserta sidang baik di dalam maupun di luar ruangan.

Teriakan itu masih bergema hingga Hamim Pou keluar dari ruangan sidang.

Tak hanya peserta sidang, namun Hamim Pou juga berkali-kali melafadzkan kalimat Allahu Akbar sembari berjalan keluar ruangan.

"Bukan koruptor," teriak salah satu pendukung Hamim Pou saat berjalan keluar dari ruangan.

Hamim Pou pun langsung disambut penuh haru oleh pendukungnya.

Banyak pelukan yang diselingi dengan tangisan dari peserta sidang.

"Inilah keadilan, terima kasih Ya Allah," ungkap Hamim mengangkat tangan tanda syukur. 

Diberitakan sebelumnya Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut berdasarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial, Rabu (23/7/2025).

Suasana persidangan nampak sangat ramai dengan kehadiran keluarga dan rekan-rekannya Hamim. 

Kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini telah menjalani serangkaian persidangan. 

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. 

Majelis menjelaskan bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa / kampus telah tersalurkan. 

"Tidak ada bukti dimana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Hakim 

Hakim menjelaskan negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim.

"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim. 

Majelis hakim menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum. 

Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada. 

"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.

Sebelumnya Hamim diduga ada keterlibatan dalam penyalahgunaan dana bansos saat dirinya masih menjabat Bupati Bone Bolango.

Kasus ini sebelumnya telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sempat tertunda karena Hamim Pou selalu berhalangan ketika diundang Kejati Gorontalo.

Adapun kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Dirasa Sudah Cukup Berpolitik, Hamim Pou Ingin Fokus dengan Keluarga

Usai sidang Hamim mengaku akan fokus bersama keluarga. 

"Saya masih ingin fokus bersama anak-anak dan keluarga saya," ujarnya. 

Untuk terjun kembali ke dunia politik juga Hamim menegaskan bawah, dua periode menjadi Bupati Bone Bolango adalah pucuk akhir karier dalam politiknya. 

"Saya rasa cukup, 13 tahun Allah amanahkan saya sebagai bupati meski dengan segala suka dan dukanya," ujarnya.


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved