Kamis, 5 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Waspada! BPOM Temukan 15 Obat Tradisional 'Dioplos' Bahan Kimia Berbahaya, Ancam Jantung dan Ginjal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Waspada! BPOM Temukan 15 Obat Tradisional 'Dioplos' Bahan Kimia Berbahaya, Ancam Jantung dan Ginjal
freepik
OBAT BERBAHAYA -- BPOM kembali menemukan adanya belasan obat tradisional yang berbahaya lantaran dioplos dengan zat berbahaya. 

10.Sari Daun Kelor: Mengandung parasetamol, produk ilegal.

11.Slim Ty: Mengandung sibutramin HCl, produk ilegal.

12.Kopi Cleng: Dioplos sildenafil sitrat, dipastikan ilegal.

13.Kopi Arab Platinum: Mengandung sildenafil sitrat, mencantumkan izin edar fiktif.

14.Madu Kuat: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil, ilegal, dengan izin edar fiktif.

15.Surya Sehat Jawa Dwipa 2: Ilegal, izin edar fiktif, serta positif mengandung kafein dan parasetamol.

Apa Bahaya Tersembunyi di Balik Obat Tradisional 'Oplosan' Ini?

BPOM menegaskan, obat tradisional yang sengaja dicampur dengan bahan kimia obat bertujuan untuk memberikan efek yang lebih instan dan terasa. Namun, praktik ini sangat berbahaya.

Kandungan obat keras tersebut seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter karena memiliki dosis dan indikasi tertentu.

Mengonsumsi obat tradisional 'oplosan' BKO dapat memicu serangkaian masalah kesehatan serius, antara lain:

Nyeri dada

• Jantung berdebar

• Penurunan tekanan darah drastis

• Risiko stroke

• Serangan jantung

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan produk obat tradisional yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Jangan mudah tergiur dengan klaim efek instan yang tidak wajar, karena dapat membahayakan kesehatan Anda.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved