Berita Viral Nasional
Waspada! BPOM Temukan 15 Obat Tradisional 'Dioplos' Bahan Kimia Berbahaya, Ancam Jantung dan Ginjal
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OBAT-BERBAHAYA-BPOM-kembali-menemukan-adanya-belasan-obat-tradisional-y.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
Sepanjang Juni 2025, BPOM berhasil menemukan 15 produk obat tradisional atau obat bahan alam (OBA) yang telah 'dioplos' dengan bahan kimia obat (BKO).
Campuran berbahaya ini berisiko serius memicu masalah kesehatan, mulai dari gangguan jantung hingga kerusakan ginjal.
Hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan bahwa sebagian besar produk ilegal ini didominasi kandungan sildenafil sitrat.
Baca juga: Guru SD Setubuhi Siswi Berulang Kali dengan Modus Ancam Sebar Video
Sebagai informasi, sildenafil sitrat adalah zat aktif dalam obat keras yang lazim digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi, dan penggunaannya harus di bawah resep serta pengawasan dokter.
Berikut adalah daftar 15 produk OBA yang positif mengandung BKO, ditemukan BPOM selama periode pengawasan Juni 2025:
1.Bubalus: Mengandung nortadalafil, izin edar sudah dibatalkan.
2.Linzi Don Mai Dan: Mengandung klorfeniramin maleat, diedarkan secara ilegal.
3.Sultan: Mengandung deksametason dan parasetamol, dijual ilegal dengan izin edar fiktif.
4.Raja Jahanam: Mengandung deksametason dan parasetamol, ilegal, dengan izin edar fiktif.
5.Kapsul Tradisional Spontan: Mengandung parasetamol, ilegal, dengan izin edar fiktif.
6.Daun Mujarab: Mengandung natrium diklofenak, ilegal, dengan izin edar fiktif.
7.Pusaka Dayak X-tra Strong: Mengandung sildenafil sitrat, produk ilegal.
8.New Gali-gali: Mengandung sildenafil sitrat, ilegal, dengan izin edar fiktif.
9.New Urat Kuda Formula Plus: Mengandung sildenafil sitrat, dipastikan ilegal.
10.Sari Daun Kelor: Mengandung parasetamol, produk ilegal.
11.Slim Ty: Mengandung sibutramin HCl, produk ilegal.
12.Kopi Cleng: Dioplos sildenafil sitrat, dipastikan ilegal.
13.Kopi Arab Platinum: Mengandung sildenafil sitrat, mencantumkan izin edar fiktif.
14.Madu Kuat: Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil, ilegal, dengan izin edar fiktif.
15.Surya Sehat Jawa Dwipa 2: Ilegal, izin edar fiktif, serta positif mengandung kafein dan parasetamol.
Apa Bahaya Tersembunyi di Balik Obat Tradisional 'Oplosan' Ini?
BPOM menegaskan, obat tradisional yang sengaja dicampur dengan bahan kimia obat bertujuan untuk memberikan efek yang lebih instan dan terasa. Namun, praktik ini sangat berbahaya.
Kandungan obat keras tersebut seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter karena memiliki dosis dan indikasi tertentu.
Mengonsumsi obat tradisional 'oplosan' BKO dapat memicu serangkaian masalah kesehatan serius, antara lain:
• Nyeri dada
• Jantung berdebar
• Penurunan tekanan darah drastis
• Risiko stroke
• Serangan jantung
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan produk obat tradisional yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Jangan mudah tergiur dengan klaim efek instan yang tidak wajar, karena dapat membahayakan kesehatan Anda.
(*)
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Viral! Guru Telanjangi Siswa Gara-gara Cari Uang Pecahan Rp 75 Ribu yang Hilang, Berujung Dimutasi |
|
|---|
| Terdesak Biaya Kos hingga Makan, Mahasiswi IPK 3,85 Tapi Nekat Mencuri |
|
|---|
| Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakarta Pusat Ditangkap, Dua di Antaranya Masih Pelajar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.