Kriminal Gorontalo

Modus Pria di Gorontalo Diduga Tipu Warga Lewat Proyek Perumahan Fiktif

Seorang pria di Gorontalo, Frido Rivaldi Muksin (28), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PERUMAHAN FIKTIF - Polda Gorontalo saat menggelar Press conference, Senin (21/7/2025). Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai pengembang perumahan. Foto (Polda Gorontalo). 

Selain kasus ini, penyidik Polda Gorontalo masih mendalami tiga laporan serupa di beberapa lokasi lain.

Laporan lain berasal dari Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo, dengan kerugian Rp139 juta, dan Desa Tinelo dengan kerugian Rp67,8 juta.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya akta jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat tanah, laptop, buku tabungan, dan catatan rekening.

“Motifnya diduga untuk membayar utang-utang tersangka,” kata salah satu penyidik.

Frido Rivaldi Muksin akhirnya ditangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini mendekam di Rutan Polda Gorontalo.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak Frido hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.

Sementara itu, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran properti yang tidak disertai dokumen legalitas yang jelas.

Warga juga diingatkan segera melapor jika menemukan dugaan penipuan serupa. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved