Kriminal Gorontalo
Modus Pria di Gorontalo Diduga Tipu Warga Lewat Proyek Perumahan Fiktif
Seorang pria di Gorontalo, Frido Rivaldi Muksin (28), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Selain kasus ini, penyidik Polda Gorontalo masih mendalami tiga laporan serupa di beberapa lokasi lain.
Laporan lain berasal dari Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo, dengan kerugian Rp139 juta, dan Desa Tinelo dengan kerugian Rp67,8 juta.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya akta jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat tanah, laptop, buku tabungan, dan catatan rekening.
“Motifnya diduga untuk membayar utang-utang tersangka,” kata salah satu penyidik.
Frido Rivaldi Muksin akhirnya ditangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini mendekam di Rutan Polda Gorontalo.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak Frido hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran properti yang tidak disertai dokumen legalitas yang jelas.
Warga juga diingatkan segera melapor jika menemukan dugaan penipuan serupa. (*)
Update Terbaru! Penjual Bakso Kena Bacok di Kota Gorontalo Trauma Jualan |
![]() |
---|
Pelaku Penggelapan Mobil Rp300 Juta di Gorontalo Tertangkap di Manado, Modusnya Licin |
![]() |
---|
Pamer Skill Pisau, Lelaki di Pohuwato Gorontalo Kena Tikam dan Sayatan |
![]() |
---|
BRI Limboto Bongkar Modus Calo KUR di Gorontalo, Oknum Internal Kena PHK |
![]() |
---|
Terungkap! Narkoba dari Sulteng Paling Banyak Masuk Gorontalo, Transaksi Pakai Dompet Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.