Kriminal Gorontalo
Modus Pria di Gorontalo Diduga Tipu Warga Lewat Proyek Perumahan Fiktif
Seorang pria di Gorontalo, Frido Rivaldi Muksin (28), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Selain kasus ini, penyidik Polda Gorontalo masih mendalami tiga laporan serupa di beberapa lokasi lain.
Laporan lain berasal dari Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo, dengan kerugian Rp139 juta, dan Desa Tinelo dengan kerugian Rp67,8 juta.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya akta jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat tanah, laptop, buku tabungan, dan catatan rekening.
“Motifnya diduga untuk membayar utang-utang tersangka,” kata salah satu penyidik.
Frido Rivaldi Muksin akhirnya ditangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini mendekam di Rutan Polda Gorontalo.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak Frido hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran properti yang tidak disertai dokumen legalitas yang jelas.
Warga juga diingatkan segera melapor jika menemukan dugaan penipuan serupa. (*)
| Tambang Emas Ilegal Pohuwato Jadi Lokasi Persembunyian Sepeda Motor Curian, Pelaku Ditangkap! |
|
|---|
| MHL Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Anak Kandung, Polda Gorontalo Jerat Pasal Berlapis |
|
|---|
| Pelaku Panah Wayer di Gorontalo Utara Ternyata Mabuk, Korban Ditembak Tanpa Alasan di Jalan Desa |
|
|---|
| Ketiga Kalinya! Kotak Amal Masjid di Molosipat Gorontalo Dibobol Maling |
|
|---|
| Ingat Suami Tikam Istri di Gorontalo Utara? Tiga Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditemukan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PERUMAHAN-FIKTIF-Polda-Gorontalo-saat-menggelar-Press-conference-Senin-2172025.jpg)