Jumat, 13 Maret 2026

Berita Nasional

Polda Sita 109 Ton Pupuk Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka

Sebanyak 2.270 karung pupuk yang diduga ilegal disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polda Sita 109 Ton Pupuk Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka
Tribun Sulteng
PUPUK ILEGAL -- Potret bongkar muat pupuk yang diduga ilegal. Ratusan ton pupuk ini diduga tak kantongi izin edar hingga kandungannya tak sesuai. 

“Hari ini, Kamis (17/7/2025), tersangka HAB bersama barang bukti sebanyak 2.270 karung atau 109 ton pupuk diduga ilegal, resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” ucapnya.

Tersangka HAB dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved