Berita Nasional
Polda Sita 109 Ton Pupuk Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka
Sebanyak 2.270 karung pupuk yang diduga ilegal disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 2.270 karung pupuk yang diduga ilegal disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penyitaan pupuk setara 109 ton ini dilakukan langsung oleh Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Informasi dari Tribun Palu bahwa polisi mengendus adanya ratusan ton pupuk ilegal ini berkat laporan masyarakat.
Tak sendiri, Polda Sulteng melakukan penggerebekan tempat penyimpanan pupuk bersama sektor lain pemerintahan.
Turut hadir ada petugas pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng.
Gudang yang didatangi tersebut berisi pupuk ilegal di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) lalu di gudang yang berlokasi di Pantoloan, Kelurahan Baiya.
“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk yang diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
“HAB diduga melakukan tindak pidana pada bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan perlindungan konsumen,” jelas Sugeng.
Masih menurut Sugeng, bahwa tersangka memperdagangkan pupuk berbagai merek dan jenis tanpa izin edar.
Bahkan produknya kata dia tidak memiliki izin edar namun kandungannya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan
Ia menyebutkan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyaluran serta perdagangan pupuk yang tidak sesuai ketentuan merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden.
Berkas perkara kasus tersebut, kata Sugeng, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.