Minggu, 15 Maret 2026

Berita Nasional

Polda Sita 109 Ton Pupuk Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka

Sebanyak 2.270 karung pupuk yang diduga ilegal disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polda Sita 109 Ton Pupuk Ilegal dan Tetapkan Satu Tersangka
Tribun Sulteng
PUPUK ILEGAL -- Potret bongkar muat pupuk yang diduga ilegal. Ratusan ton pupuk ini diduga tak kantongi izin edar hingga kandungannya tak sesuai. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 2.270 karung pupuk yang diduga ilegal disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penyitaan pupuk setara 109 ton ini dilakukan langsung oleh Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Informasi dari Tribun Palu bahwa polisi mengendus adanya ratusan ton pupuk ilegal ini berkat laporan masyarakat. 

Tak sendiri, Polda Sulteng melakukan penggerebekan tempat penyimpanan pupuk bersama sektor lain pemerintahan.

Turut hadir ada petugas pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng.

Gudang yang didatangi tersebut berisi pupuk ilegal di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) lalu di gudang yang berlokasi di Pantoloan, Kelurahan Baiya.

“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk yang diduga ilegal,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/7/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

“HAB diduga melakukan tindak pidana pada bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan perlindungan konsumen,” jelas Sugeng.

Masih menurut Sugeng, bahwa tersangka memperdagangkan pupuk berbagai merek dan jenis tanpa izin edar.

Bahkan produknya kata dia tidak memiliki izin edar namun kandungannya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan

Ia menyebutkan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyaluran serta perdagangan pupuk yang tidak sesuai ketentuan merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden.

Berkas perkara kasus tersebut, kata Sugeng, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

“Hari ini, Kamis (17/7/2025), tersangka HAB bersama barang bukti sebanyak 2.270 karung atau 109 ton pupuk diduga ilegal, resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” ucapnya.

Tersangka HAB dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved