Operasi Patuh 2025
Operasi Patuh Otanaha Gorontalo - Pelanggar Lalu Lintas Disidang dan Langsung Bayar Denda
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota menggelar sidang terhadap pelanggar dalam Operasi Patuh 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Polwan-saat-memeriksa-surat-kendaraan-di-Jalan-Jendral-Sudirman.jpg)
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)