Operasi Patuh 2025
Operasi Patuh Otanaha Gorontalo - Pelanggar Lalu Lintas Disidang dan Langsung Bayar Denda
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota menggelar sidang terhadap pelanggar dalam Operasi Patuh 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
Papan tilang pun diletakan di dua titik bagian barat dan timur sebagai penanda area operasi.
Semua jenis kendaraan mulai dari sepeda motor hingga truk diperiksa tim gabungan.
Beberapa warga memutar balik kendaraan mereka.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025:
1. Menggunakan HP saat Mengemudi
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
2. Pengemudi di Bawah Umur
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
3. Boncengan Lebih dari Dua
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
Baca juga: Terungkap Penyebab BSU Belum Cair, Menaker Beber Kendala Data Penerima Bantuan Rp600 Ribu
4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.