Operasi Patuh 2025

Operasi Patuh Otanaha Gorontalo - Pelanggar Lalu Lintas Disidang dan Langsung Bayar Denda

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota menggelar sidang terhadap pelanggar dalam Operasi Patuh 2025.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
OPERASI PATUH OTANAHA -- Potret Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka, saat memeriksa surat kendaraan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Gorontalo, Jumat (18/7/2025). Para pelanggar aturan lalu lintas langsung disidang dan membayar denda (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Papan tilang pun diletakan di dua titik bagian barat dan timur sebagai penanda area operasi.

Semua jenis kendaraan mulai dari sepeda motor hingga truk diperiksa tim gabungan.

Beberapa warga memutar balik kendaraan mereka.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025

1. Menggunakan HP saat Mengemudi

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan 

2. Pengemudi di Bawah Umur

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan

3. Boncengan Lebih dari Dua 

• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ

• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan 

Baca juga: Terungkap Penyebab BSU Belum Cair, Menaker Beber Kendala Data Penerima Bantuan Rp600 Ribu

4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved