Operasi Patuh 2025
Operasi Patuh Otanaha Gorontalo - Pelanggar Lalu Lintas Disidang dan Langsung Bayar Denda
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota menggelar sidang terhadap pelanggar dalam Operasi Patuh 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota menggelar sidang terhadap pelanggar dalam Operasi Patuh 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo, Jumat (18/7/2025).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono menerangkan setiap pelanggar diberi kesempatan membela diri.
"Jadi pelanggar bisa berargumen nanti hakim menilai ini jika tidak ada pelanggaran pun bisa divonis bebas," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Katanya, dari beberapa hari pelaksanaan operasi patuh otanaha, sebagai besar pelanggaran dilakukan oleh roda dua.
Dimana pengendara ini lebih banyak tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu dan melawan arah lalu lintas.
"Jadi memang paling banyak pelanggaran dari pengguna roda dua, rata-rata tidak menggunakan helm berboncengan lebih dari satu hingga bermain handphone saat berkendara," terangnya.
Ia menegaskan, kepolisian lebih mengedepankan upaya edukasi. Beberapa pengendara dibebaskan dengan ketentuan mengikuti prosedur yang berlaku.
Misalnya pengendara yang terlambat membayar pajak, mereka langsung mengarahkan ke bagian Samsat Keliling untuk melunasi tunggakan tersebut.
"Jadi dalam operasi ini upaya kita adalah memberikan edukasi. Sehingga kami juga menghadirkan Samsat keliling sebagai alternatif membayar pajak langsung," bebernya.
Ia mengharapkan para pengendara taat terhadap aturan lalu lintas.
Baca juga: Jenazah Hardi Sidiki Tiba di Gorontalo Besok 19 Juli 2025, Ini Lokasi Pemakaman Almarhum
Operasi Patuh 2025
Satlantas Polres Gorontalo Kota, Polda Gorontalo bersama Polisi Militer (PM), petugas Jasa Raharja Gorontalo, dan hakim turut andil dalam Operasi Patuh Otanaha 2025.
Operasi Patuh Otanaha 2025 berlangsung hingga 27 Juli 2025.
Papan tilang pun diletakan di dua titik bagian barat dan timur sebagai penanda area operasi.
Semua jenis kendaraan mulai dari sepeda motor hingga truk diperiksa tim gabungan.
Beberapa warga memutar balik kendaraan mereka.
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda saat Operasi Patuh 2025:
1. Menggunakan HP saat Mengemudi
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 283 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan
2. Pengemudi di Bawah Umur
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan
3. Boncengan Lebih dari Dua
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 292 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
Baca juga: Terungkap Penyebab BSU Belum Cair, Menaker Beber Kendala Data Penerima Bantuan Rp600 Ribu
4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 311 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 3.000.000 atau kurungan 1 tahun
5. Melawan Arus
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Melebihi Batas Kecepatan
• Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 500.000
7. Tidak Pakai Helm SNI atau Sabuk Pengaman
- Pengendara Motor (tanpa helm SNI)
• Pasal: 291 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Pengemudi Mobil (tanpa seatbelt)
• Pasal: 289 UU LLAJ
• Denda Maksimal: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.