Info Sulutenggo

Padahal Sudah Diberi Garis Polisi, Ekskavator Barang Bukti Tambang Ilegal di Bolmong Malah Hilang

Sebuah insiden mengejutkan mengguncang Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Satu unit alat berat jenis ekskavator Kobelco SK200

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
ALAT BERAT - Ekskavator yang disita Tim Gabungan Polres dan Dinas Lingkungan Hidup Bolmong di bantaran Sungai Dumoga tepatnya di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Bolmong, Sulawesi Utara. Barang bukti PETI tersebut kini diduga hilang. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebuah insiden mengejutkan mengguncang Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Satu unit alat berat jenis ekskavator Kobelco SK200, yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini diduga kuat telah hilang dari lokasi penempatan.

Alat berat tersebut diamankan Tim Gabungan Polres Bolmong dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di bantaran Sungai Dumoga, Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Bolmong. Namun, keberadaannya kini raib, memicu penelusuran serius dari pihak kepolisian.

"Satu unit ekskavator jenis Kobelco SK200 yang sudah dipasang garis polisi sudah tidak berada di tempat," ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong Iptu Stefanus Mentu kepada Tribunmanado.com, Kamis (17/07/2025).

Iptu Mentu menambahkan, informasi awal yang mereka terima menyebutkan bahwa alat berat itu telah dipindahkan oleh pemiliknya.

Tindakan ini, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum berat karena mencoba menghilangkan barang bukti yang sudah dalam pengawasan polisi.

"Iya kami sudah dapat info katanya alat berat tersebut dipindahkan pemiliknya. Namun upaya itu sudah melanggar hukum dan mencoba untuk menghilangkan barang bukti padahal sudah dipasang garis polisi," tegasnya.

Pelaku Terancam Pasal Baru dan Hukuman Penjara

Akibat tindakan menghilangkan barang bukti ini, pelaku kini terancam jeratan pasal baru.

"Pelaku yang mencoba menghilangkan barang bukti bisa terjerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan," jelas Mentu.

Pihak kepolisian saat ini tengah gencar mencari keberadaan ekskavator yang hilang tersebut.

"Kita kan tidak tahu kalau barang bukti itu hilang, sedangkan perkaranya terus berjalan," tandas Iptu Mentu, menegaskan bahwa proses hukum kasus PETI itu akan tetap berjalan.

Beberapa waktu lalu, tim gabungan Polres dan DLH Bolmong memang gencar menertibkan aktivitas PETI di Sungai Dumoga.

Dalam penertiban itu, mereka memasang garis polisi pada ekskavator dan beberapa alat pendukung aktivitas PETI lainnya.

Sayangnya, sebelum kasus ini rampung, barang bukti vital tersebut menghilang tanpa sepengetahuan Polres Bolmong. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved