Gaji Buta ASN

BKPP Mengaku tak Tahu Ada ASN Gorontalo Utara Terima Gaji Buta hingga Setahun Bolos

aparatur sipil negara (ASN) bolos hingga berbulan-bulan rupanya tak tembus Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
FOTO HANYA ILUSTRASI -- Pemda Gorontalo Utara mengaku tak tahu ada ASN yang terima gaji buta. Berbulan-bulan tak masuk kantor namun masih gajian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara -- Informasi terkait aparatur sipil negara (ASN) bolos hingga berbulan-bulan rupanya tak tembus Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara.

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (17/7/2025), Kepala Bidang (Kabid) di BKPP Gorontalo Utara, Aditya Wiratama Kristino mengakui hal tersebut.

"Nama-nama ASN (bolos) belum ada masuk di sini," katanya saat dikonfirmasi langsung. 

Kata dia, untuk bisa menindaklanjuti laporan terkait ASN bolos, ia butuh data lengkap yang memuat data kepegawaian, memuat nama hingga jabatannya di instansi terkait. 

"Sebab ini harus jelas siapa yang melanggar. Tapi kami sudah koordinasi denga dinas terkait, bahwa informasnya masih sementara diporses di sana, namun belum sampai di sini," katanya. 

Ia pun menjelaskan bahwa sanksi terhadap ASN bolos di Gorontalo Utara harus diproses dari tingkatan bawah. 

Baca juga: Viral Siswa SD Belajar di Kebun Sawit, TN Tesso Nilo: Stop Eksploitasi Anak untuk Simpati Publik

Atasannya langsung di intansi terkait harus melakukan prosedur pemanggilan resmi terhadap ASN tersebut. Melakukan pemeriksaan hingga kemudin hasilnya disampaikan ke pihaknya. 

"Ketika yang bersangkutan dipanggil dan hadir dilakukan pemriksaan yang akan melahirkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan itu akan menyebutkan semua konfirmasi yang akan membuktikan terbukti atau tidak," jelas Aditya.

BAP itulah yang katanya akan ditindaklanjuti dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP), kemudian dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Hukuman terhadap ASN tersebut akan menyesuaikan hasil pemeriksaan resmi tersebut. Pelaksana hukuman pun akan ditentukan berdasarkan klasifikasi kelasnya. 

Jika hukuman yang diterapkan berkategori ringan, maka cukup dilaksanakan oleh atasan langsung ASN tersebut.

Sementara itu, jika hukumannya berkategori berat, maka akan dilakukan oleh pihak di tingkatan atas. 

Sebagai informasi, ASN yang tak masuk 10 hari berturut-turut akan diberhentikan dengan tidak hormat. 

Mestinya, ia akan diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sembari menunggu surat keputusan (SK) resmi. 

Baca juga: Jejak 3 Perempuan di Balik Dugaan Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim

Mestinya, sejak saat itu dilakukan, ASN tak akan menerima upah setiap bulannya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved