Lipsus Chromebook

SDN 12 Limboto Gorontalo Terima 15 Chromebook pada 2022, Kepsek Akui Kaget

SD Negeri 12 Limboto tercatat sebagai salah satu sekolah dasar di Kabupaten Gorontalo yang memperoleh bantuan perangkat

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
CHROMEBOOK - Kepala Sekolah, Erna Napu, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (16/7/2025). Erna mengaku mendapatkan bantuan pada 2022 pada zaman Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto (Arianto Panambang). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, bahkan menyebut nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NAM), sebagai pihak yang merancang program tersebut jauh sebelum menjabat Menteri.

Dalam keterangan resmi, Qohar mengungkap bahwa Nadiem diduga telah menyiapkan rencana pengadaan TIK Chromebook bersama Ibrahim Arief, konsultan teknologi, sejak sebelum pelantikan.

Setelah resmi menjabat, Nadiem disebut melanjutkan pembahasan program dengan pihak Google untuk mendukung Digitalisasi Pendidikan.

Pertemuan-pertemuan teknis itu, lanjut Qohar, kemudian ditindaklanjuti melalui Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang bertanggung jawab membicarakan detail pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Bahkan pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom bersama sejumlah pejabat di Kemendikbudristek, antara lain Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, serta Ibrahim Arief.

Dalam rapat tersebut, Qohar mengungkap Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK dilaksanakan pada 2020 hingga 2022 dengan satu syarat: harus menggunakan Chrome OS.

Perintah itu juga tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur sumber dana dan teknis pelaksanaan pengadaan.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp9,30 triliun, yang digunakan untuk membeli 1,2 juta unit Chromebook bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Sayangnya, dalam praktiknya, Qohar menyebut penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS tersebut tidak optimal.

Banyak guru dan siswa disebut kesulitan beradaptasi dengan software bawaan perangkat.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami sejumlah pihak terkait dan membuka peluang penetapan tersangka baru, termasuk Nadiem Makarim.

Sementara itu, di SDN 12 Limboto, belasan Chromebook masih berfungsi dan terus dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas belajar-mengajar meski diwarnai ketidakjelasan kriteria penerima bantuan.

(*/AriantoPanambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved