Operasi Patuh 2025

Pengendara Motor Terjaring Razia Pakai Dua Plat Nomor, Depan Gorontalo Belakang Manado

Razia kendaraan bermotor yang digelar Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota siang tadi, Selasa (15/7/2025) mendapati hal nyeleneh.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
RAZIA KEPOLISIAN--Satu unit sepeda motor ditilang kepolisian karena tidak membawa SIM dan STNKN, Selasa (15/7/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Razia kendaraan bermotor yang digelar Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota siang tadi, Selasa (15/7/2025) mendapati hal nyeleneh.

Perlu diketahui, operasi siang tadi itu digelar pula bersama Polisi Militer (PM) di Jalan Dua Susun (JDS) atau Jalan Yoesoef Dalie, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kota Gorontalo.

Salah satu kendaraan yang terjaring razia adalah sepeda motor Honda Beat Street bermuatan galon air mineral.

Motor tersebut diberhentikan polisi karena diduga pengemudinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan pelanggaran lain yang cukup mencolok.

Baca juga: Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Kabupaten Gorontalo, Tak Pakai Helm hingga Surat Tidak Lengkap

Rupanya, sepeda motor itu menggunakan dua plat nomor berbeda.

Pada bagian depan terpasang plat nomor DM, yang menandakan kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Gorontalo. 

Namun di bagian belakang, motor justru menggunakan plat nomor DB, kode kendaraan Provinsi Sulawesi Utara.

Motor tersebut dikendarai seorang karyawan depot galon bernama Aldo Lambatowa.

Ia mengaku sedang mengantarkan pesanan galon ke pelanggan.

Aldo juga menjelaskan dirinya berasal dari Manado dan baru beberapa waktu bekerja di Gorontalo.

Petugas kemudian menilang motor tersebut di tempat.

Selain pelanggaran plat nomor ganda, pengemudi juga tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah maupun SIM yang berlaku.

Dari pantauan Tribun Gorontalo di lapangan, razia masih berlangsung hingga pukul 15.29 WITA.

Sedikitnya 34 kendaraan terjaring razia di titik tersebut, dengan mayoritas pelanggaran berupa ketiadaan SIM dan STNK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved