BSU 2025
BSU 2025 Batch 4 Sudah Disalurkan, Penerima Bisa Cek via Website Resmi Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa dana BSU batch 4 mulai disalurkan sejak awal Juli dan akan terus bergulir .
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini telah memasuki tahap pencairan batch 4.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa dana BSU batch 4 mulai disalurkan sejak awal Juli dan akan terus bergulir hingga akhir bulan ini.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Pengecekan ini penting karena proses pencairan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak untuk semua penerima.
Pencairan BSU tahun 2025 dilakukan sejak bulan Juni hingga Juli.
BSU batch 4 saat ini sudah mulai dicairkan ke berbagai penerima.
Proses pencairan BSU berbeda-beda, karena tidak semua BSU masuk secara bersanaan.
Baca juga: FIFA Bikin Trofi Baru, Trofi Lama Piala Dunia Antarklub Jadi Koleksi Trump
Baca juga: Update Program Makan Bergizi Gratis di SDN 76 Kota Gorontalo, Momen Dinantikan Siswa
Jika Anda menerima bantuan BSU melalui bank penyalur, akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan BSU dan batch pencairan bantuan pada lampiran mutasi.
Cara Cek Pencairan BSU 2025
- Pertama masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Lalu masukkan NIK sesuai KTP
- Isikan Captcha sesuai kode yang diberikan pada laman BSU
- Klik cek status
- Selanjutnya akan muncul notifikasi di laman tersebut.
Arti Notifikasi BSU 2025
- Notifikasi 1
NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silahkan cek secara berkala
Artinya: NIK Anda sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
- Notifikasi 2
Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silahkan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia
Artinya: Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU, namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau PT Pos Indonesia Persero.
- Notifikasi 3
Anda berhak menerima BSU namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Artinya: Anda mengalami kendala pada rekening saat penyaluran BSU, tetapi tenang, BSU masih dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia Persero.
- Notifikasi 4
Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank
Artinya: Dana sudah meluncur mulus ke rekening Anda.
- Notifikasi 5
Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Baca juga: Jadwal Kapal Feri Gorontalo - Tuna Tomini Menuju Wakai Malam Ini, KM Gunung Bintan dari Bunta Besok
Baca juga: Nikah Massal Diminati! Kemenag Siap Gelar di Seluruh Indonesia dengan Biaya Ditanggung Negara
Artinya: Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Alur Pencairan BSU
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data

- Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
- Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
- Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
Alasan Tidak Dapat Cairkan BSU
- Tidak termasuk dalam syarat penerima BSU
- Sudah menerima bantuan lain
- Masalah data rekening.
Jika pegawai memang berhak menerima BSU, namun terkendala rekening, maka BSU tetap bisa cair melalui Kantor Pos Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.