Berita Nasional
Perhatian Wajib Pajak! Mulai 2026, NIK KTP Wajib Jadi NPWP untuk Lapor SPT
Mulai tahun depan, tepatnya 1 Januari 2026, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan secara resmi digunakan sebagai Nomor P
Tayang:
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPP-Gorontalo-himbau-penggunaan-NPWP-Online.jpg)
TribunGorontalo.com
Selain itu, integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan dan mempermudah pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Ini juga merupakan langkah menuju satu data Indonesia yang lebih terpadu.
Dengan perubahan ini, melaporkan SPT Tahunan di masa mendatang akan menjadi lebih sederhana.
Pastikan NIK KTP Anda sudah valid dan padan dengan NPWP agar tidak terkendala saat kewajiban pajak tiba. (*)