Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

Perhatian Wajib Pajak! Mulai 2026, NIK KTP Wajib Jadi NPWP untuk Lapor SPT

Mulai tahun depan, tepatnya 1 Januari 2026, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan secara resmi digunakan sebagai Nomor P

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Perhatian Wajib Pajak! Mulai 2026, NIK KTP Wajib Jadi NPWP untuk Lapor SPT
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI NPWP -- Mulai tahun 2026, NPWP harus sudah dipadankan dengan NIK 

Selain itu, integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan dan mempermudah pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Ini juga merupakan langkah menuju satu data Indonesia yang lebih terpadu.

Dengan perubahan ini, melaporkan SPT Tahunan di masa mendatang akan menjadi lebih sederhana.

Pastikan NIK KTP Anda sudah valid dan padan dengan NPWP agar tidak terkendala saat kewajiban pajak tiba. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved