Berita Nasional

Perhatian Wajib Pajak! Mulai 2026, NIK KTP Wajib Jadi NPWP untuk Lapor SPT

Mulai tahun depan, tepatnya 1 Januari 2026, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan secara resmi digunakan sebagai Nomor P

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Perhatian Wajib Pajak! Mulai 2026, NIK KTP Wajib Jadi NPWP untuk Lapor SPT
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI NPWP -- Mulai tahun 2026, NPWP harus sudah dipadankan dengan NIK 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar penting bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Mulai tahun depan, tepatnya 1 Januari 2026, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan secara resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Artinya, Anda tidak lagi memerlukan NPWP terpisah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Integrasi NIK dan NPWP ini bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih ringkas, efektif, dan terintegrasi.

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

Sebagian besar wajib pajak orang pribadi sebetulnya tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan NIK sebagai NPWP.

Sistem perpajakan akan secara otomatis melakukan pemadanan data. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda pastikan:

Periksa Status Pemadanan: Pastikan data NIK Anda sudah padan dengan NPWP di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda bisa memeriksanya melalui portal DJP Online.

Lakukan Pemadanan Mandiri (Jika Diperlukan): Apabila NIK dan NPWP Anda belum padan, Anda dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui menu profil di DJP Online. Proses ini umumnya melibatkan validasi data identitas.

Bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah: Entitas ini akan menggunakan NPWP 16 digit yang berbeda dengan NIK. Mereka juga perlu melakukan pemadanan data sesuai ketentuan.

Transisi dan Manfaat Integrasi NIK-NPWP

Meskipun batas waktu penuh penggunaan NIK sebagai NPWP adalah 1 Januari 2026, proses pemadanan data sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Ini memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dan memastikan data mereka valid.

Manfaat utama dari kebijakan ini adalah kemudahan dan efisiensi. Wajib pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved