Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Manager Bank BUMN di Indramayu Tersandung Judi Online, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 Miliar

Seorang pegawai bank pelat merah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan memanfaatkan uang milik nasabah unt

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Manager Bank BUMN di Indramayu Tersandung Judi Online, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 Miliar
WARTA
ILUSTRASI -- Uang nasabah malah dipakai judi online. Seorang manager bank BUMN di Indramayu gelapkan Rp 2 miliar selama empat tahun. Di Jawa Tengah, seorang mantri bank juga terbukti memanfaatkan kredit fiktif hingga negara rugi miliaran rupiah 

MHB merupakan warga Ungaran, Kabupaten Semarang, yang bertugas di salah satu bank BUMN di kawasan Kartasura, Sukoharjo.

Ia diduga mempraktikkan tiga modus kredit nakal: kredit fiktif, kredit tempilan, dan kredit topengan.

Kredit fiktif dilakukan dengan meminjam nama debitur palsu, sedangkan kredit tempilan berarti meminjam sebagian dana dari hasil pencairan pinjaman debitur asli.

Sementara kredit topengan dilakukan dengan meminjam nama orang lain untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan penelusuran polisi, ada 56 kredit bermasalah yang diajukan oleh MHB.

Dari jumlah tersebut, 48 pengajuan difasilitasi oleh seseorang berinisial BN yang kini menjadi buronan polisi. Tiga kredit lainnya diajukan langsung oleh MHB sendiri.

Prosesnya pun terbilang rapi. MHB menerima dokumen pengajuan dari BN, lalu mengajukan ke atasannya tanpa mengecek latar belakang debitur dengan teliti.

Setelah pinjaman cair, dana kemudian diambil debitur palsu dan diserahkan kembali ke BN.

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik, menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan MHB mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kasusnya kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MHB dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Penanganan Dilakukan Transparan

Pihak penegak hukum menegaskan proses penyidikan terhadap kedua kasus korupsi di sektor perbankan milik negara ini dilakukan secara profesional.

Proses hukum diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum bank agar tidak menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved