Minggu, 8 Maret 2026

Berita Nasional

Manager Bank BUMN di Indramayu Tersandung Judi Online, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 Miliar

Seorang pegawai bank pelat merah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan memanfaatkan uang milik nasabah unt

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Manager Bank BUMN di Indramayu Tersandung Judi Online, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 Miliar
WARTA
ILUSTRASI -- Uang nasabah malah dipakai judi online. Seorang manager bank BUMN di Indramayu gelapkan Rp 2 miliar selama empat tahun. Di Jawa Tengah, seorang mantri bank juga terbukti memanfaatkan kredit fiktif hingga negara rugi miliaran rupiah 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pegawai bank pelat merah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan memanfaatkan uang milik nasabah untuk berjudi secara online.

Oknum berinisial AF (36) yang pernah menjabat sebagai Relation Manager Marketing di salah satu bank milik BUMN itu terbukti menggunakan dana kredit nasabah secara diam-diam selama empat tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2024.

Modus yang dilakukan AF terbilang rapi. Ia menahan dana pelunasan pinjaman dari puluhan nasabah dan tidak menyetorkannya ke rekening bank.

Uang tersebut justru dialirkan ke rekening pribadinya dan dipakai bermain judi daring.

Perilaku ini baru terungkap setelah pihak Kejaksaan Negeri Indramayu menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Dari hasil penyidikan, AF disebut-sebut pertama kali menyelewengkan dana lebih dari Rp 900 juta.

Aksi tersebut berlanjut pada 2023 sampai 2024, di mana ia lagi-lagi menggunakan dana milik 16 nasabah hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 406 juta.

Tidak berhenti di situ, periode 2022 hingga 2024 pun tak luput dari aksi nakal AF.

Ia kembali menyelewengkan pencairan kredit milik 15 debitur dengan total Rp 790 juta.

Jika dijumlahkan, total kerugian negara akibat perbuatan AF mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Endang Darsono, memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur.

AF pun resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan kini mendekam di sel tahanan.

AF akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.

Kasus Serupa, Mantri Bank di Jawa Tengah Juga Rugikan Negara

Sementara itu, kasus penyelewengan dana nasabah juga terjadi di wilayah Jawa Tengah. Seorang mantri bank berinisial MHB (42) harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mengajukan kredit fiktif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved