Polemik ODOL Gorontalo
Ribuan Truk Lewat Jembatan Timbang, BPTD Gorontalo Akui Belum Tilang ODOL Sejak Awal Tahun
Pengawasan kendaraan angkutan barang di Gorontalo makin ketat, tapi penindakan praktik Over Dimension Over Load (ODOL) rupanya belum benar-benar berja
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
“Masih ada yang mencari celah, sengaja menurunkan muatan sebelum lewat jembatan timbang, atau memodifikasi bak agar muatan berlebih tidak terdeteksi. Belum lagi tanggung jawab yang sering hanya dibebankan ke sopir, padahal pemilik barang dan armada juga punya peran,” jelas Zulmardi.
Dalam penegakan aturan ODOL, BPTD Gorontalo tetap bersinergi dengan Korlantas POLRI. BPTD bertanggung jawab pada aspek teknis pemeriksaan muatan dan dimensi, sementara penindakan hukum di lapangan dilakukan polisi lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Zulmardi menyebut, strategi penanganan ODOL di Gorontalo tidak hanya bergantung pada penindakan tilang. Sejumlah langkah pendukung disiapkan, mulai dari operasi gabungan, peningkatan sarana, pemanfaatan teknologi pengawasan seperti Weigh In Motion (WIM), hingga edukasi menyeluruh ke pengusaha, pemilik barang, operator, dan pengemudi.
Regulasi juga terus diperkuat. BPTD mendorong pengusaha untuk melakukan normalisasi kendaraan dengan insentif kepatuhan agar praktik ODOL bisa ditekan tanpa menghambat kelancaran logistik.
Dengan pendekatan bertahap ini, Zulmardi berharap Gorontalo bisa benar-benar bebas dari praktik ODOL. Tujuannya tak lain agar infrastruktur jalan tetap awet, risiko kecelakaan berkurang, dan aktivitas angkutan barang tetap adil bagi semua pihak.
“Semua tantangan ini jadi catatan penting BPTD ke depan. Keselamatan jalan harus diutamakan, tapi keberlanjutan usaha masyarakat juga tetap dijaga,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.