Polemik ODOL Gorontalo

Ribuan Truk Lewat Jembatan Timbang, BPTD Gorontalo Akui Belum Tilang ODOL Sejak Awal Tahun

Pengawasan kendaraan angkutan barang di Gorontalo makin ketat, tapi penindakan praktik Over Dimension Over Load (ODOL) rupanya belum benar-benar berja

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
KECELAKAAN TRUK - Potret truk ekspedisi usai mengalami kecelakaan di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (19/5/2025). Sopir banting setir untuk menghindari tabrakan maut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pengawasan kendaraan angkutan barang di Gorontalo makin ketat, tapi penindakan praktik Over Dimension Over Load (ODOL) rupanya belum benar-benar berjalan.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Gorontalo mengakui, selama enam bulan terakhir, belum ada satu pun kendaraan ODOL yang ditilang atau diminta bongkar muatan.

Padahal, dua jembatan timbang milik BPTD, yaitu UPPKB Marisa dan UPPKB Molotabu, terus aktif beroperasi.

Kepala BPTD Kelas II Gorontalo, Zulmardi, mengatakan ribuan kendaraan sudah diperiksa sebagai bagian dari pengawasan intensif.

“Dalam enam bulan terakhir, UPPKB Marisa memeriksa 10.773 kendaraan. Dengan Lalu Lintas Harian Rata-rata 621 kendaraan, bisa diperkirakan sekitar 93 ribu kendaraan melintas di ruas itu dalam lima bulan,” jelas Zulmardi, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, UPPKB Molotabu mencatat 7.163 kendaraan diperiksa, dengan LHR 425 kendaraan per hari atau sekitar 63 ribu kendaraan dalam periode sama.

Meski volume kendaraan tinggi, Zulmardi menegaskan belum ada tindakan penilangan resmi untuk kendaraan yang kelebihan muatan atau melebihi dimensi bak standar.

“Saat ini kedua jembatan timbang belum melakukan penindakan untuk angkutan barang kategori ODOL,” ujarnya.

Menurutnya, penindakan belum dilakukan karena mekanisme pendukungnya masih disiapkan. Tahap awal masih difokuskan pada sosialisasi dan penyiapan sistem agar penegakan aturan nantinya berjalan tertib, transparan, dan sesuai hukum.

Zulmardi menjelaskan, pengawasan ODOL di Gorontalo memang masih menghadapi tantangan, terutama dari sisi sarana.

UPPKB Marisa misalnya, hanya memiliki kapasitas timbang maksimal 20 ton. Kapasitas ini masih di bawah standar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021.

“Sambil menunggu jembatan timbang baru dengan kapasitas sesuai standar, UPPKB Marisa tetap berfungsi untuk pengawasan,” katanya.

Sebaliknya, UPPKB Molotabu sudah memiliki fasilitas timbang hingga 80 ton lengkap dengan sarana pendukung, sehingga pengawasannya dinilai lebih optimal.

Celah Hukum dan Akal-Akalan Pelaku Usaha

Selain sarana, perilaku pengusaha dan pengemudi angkutan barang juga kerap menjadi tantangan penertiban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved