Polemik ODOL Gorontalo
Polda Gorontalo Soroti Maraknya Kendaraan ODOL, Sebut Bahayakan Jalan dan Pengguna Lain
Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menyoroti tingginya jumlah kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya yang dinilai membawa
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ODOL-GORONTALO-Dirlantas-Polda-Gorontalo-saat-diwawancarai-TribunGorontalocom.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menyoroti tingginya jumlah kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya yang dinilai membawa dampak serius, mulai dari kerusakan jalan hingga risiko kecelakaan.
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menegaskan kendaraan ODOL kerap memperlambat arus lalu lintas karena muatan berlebih membuat laju kendaraan melambat dan rawan berhenti mendadak.
"Kendaraan dengan beban berlebih sering underspeed, berhenti mendadak, dan ini berbahaya bagi kendaraan di belakangnya. Potensi tabrakan beruntun sangat besar," kata Lukman kepada TribunGorontalo.com, Kamis (10/7/2025).
Selain membahayakan keselamatan, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama cepat rusaknya jalan karena tonase berlebih memangkas umur jalan dan menimbulkan biaya perbaikan tinggi.
Dampak lain yang diingatkan Lukman adalah peningkatan emisi gas buang akibat mesin bekerja lebih berat.
Aturan mengenai ODOL, sambung Lukman, sudah diatur jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran kelebihan muatan diancam tilang berdasarkan Pasal 307, sedangkan kendaraan over dimensi termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta sesuai Pasal 277.
"Over dimensi itu pidana. Prosesnya seperti kasus kriminal lain, dengan penyidikan dan berkas perkara," tegasnya.
Meski demikian, Lukman mengakui penindakan masih bertahap. Saat ini Polda Gorontalo lebih mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada pengusaha dan sopir angkutan barang.
"Kami masih terus mendata kendaraan ODOL dan memberi pemahaman bahayanya bagi sopir maupun pengguna jalan lain," ujarnya.
Ia menekankan penanganan ODOL memerlukan kerja sama semua pihak, mulai produsen kendaraan, pengusaha, hingga kementerian teknis seperti Kementerian Perhubungan dan PUPR.
Polda Gorontalo juga rutin berdialog dengan pemangku kepentingan, termasuk lewat diskusi santai untuk menjelaskan aturan, standar dimensi, dan tata cara muatan aman.
"Mabes Polri dan Korlantas juga aktif koordinasi lintas sektor agar ada regulasi nasional yang seimbang, menjaga keselamatan tanpa mengorbankan aspek ekonomi," jelasnya.
Pihaknya juga membuka ruang dialog dengan para sopir truk yang sempat menggelar aksi unjuk rasa. Aspirasi mereka agar ada regulasi yang lebih adil sudah disampaikan ke pemerintah pusat.
"Keselamatan jalan bukan hanya tanggung jawab polisi. Semua pihak harus terlibat," tutup Lukman. (*)